Kliksumatera.com, PALEMBANG- Semula JPU Desmelita SH menuntutnya 14 tahun penjara, tapi majelis hakim yang dipimpin Majelis Hakim Syaripudin SH MH hanya memutuskan 10 tahun penjara saja. Karenanya terdakwa Zakaria (37) yang tinggal di Kota Batam Kepri melalui kuasa hukumnya Rustini pun usai sidang Selasa (26/11/2019) menyatakan puas.
‘’Sebab putusan hakim sudah cukup baik, dimana jaksa menuntut 14 tahun namun hakim memutus 10 tahun. Jaksa menerapkan pasal satu satu empat ayat dua, namun klien kami bukan pemilik tapi perantara di mana pemiliknya masih DPO,” ujarnya di luar sidang.
Terdakwa Zakaria sendiri ditangkap Rabu 24/07/2019 sekira pukul 10.00 WIB saat mengantar shabu seberat 93,09 gram di Jalan Abusama Lorong Manggus I RT 10 RW 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukarame Kota Palembang.
Terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Polda Sumsel. Sementara dalang shabu sendiri hingga kini masih DPO.
Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali