Kepala DLHP Provinsi Sumsel Edward Chandra. (foto: andrean)
Kliksumatera.com, PALEMBANG- Perseteruan antara warga Desa Teluk Tenggirik Kabupaten Banyuasin dengan PT. Andira Argo hingga kini mulai terkuak.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala DLHP Provinsi Sumatera Selatan Edward Chandra ketika diwawancarai di kantornya, Jumat (31/1/20).
Edward mengatakan usai rapat bersama dengan masyarakat Desa Teluk Tenggirik Sungai Rinang dengan PT. Andira Argo. ”Sengketa yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Andira Argo sudah lama terjadi yakni sekitar tahun 2008 yang lalu. Waktu itu sudah dimediasi oleh Pemkab Banyuasin namun entah kenapa tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Kemudian minta kita DLHP Provinsi Sumsel untuk mediasi dan memfasilitasi persoalan tersebut dikarenakan salah satu bidang kita ada membidangi masalah Pertanahan,” ujarnya.
Pada intinya persoalan itu kita harus tahu terlebih dahulu bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut. Kemudian kita lihat dulu locus (lokasi) berdasarkan dari kesimpulan rapat bersama tadi. ”Kami mengarahkan supaya dapat dipastikan terlebih dahulu locus (lokasi) yang disengketakan tersebut. Dimana letak geografis wilayahnya karena menurut informasi yang diperoleh sebelumnya masuk ke dalam HGU (Hak Guna usaha) PT. Andira Argo tersebut. Akan tetapi dimana lokasi yang sebenarnya kami juga belum tahu,” ujar Edward.
Berdasarkan hal tersebut, maka kami menyarankan untuk cek ke lapangan terlebih dahulu, supaya masyarakat juga mengetahui di mana lokasi yang disengketakan tersebut. Apabila hal tersebut sudah dilakukan hasilnya nanti agar dioverlaykan ke dalam peta HGU perusahaan.
Sedangkan untuk perusahaan itu sendiri tentu akan menyiapkan bukti-bukti dari hasil over lay itu. Akan dilihat semisal tanah tersebut memang benar masuk ke dalam HGU pihak perusahaan sudah melakukan ganti rugi atau belum. Apabila sudah melakukan ganti rugi, tentunya perusahaan memiliki data yang lengkap mengenai proses ganti rugi tersebut.
”Kemudian nanti dapat dibuktikan pihak perusahaan sudah melakukan ganti rugi dengan siapa. Apakah dengan masyarakat harus dilihat surat-surat yang sebelum HGU harus dilihat keabsahannya. Kalau seandainya surat masyarakat tersebut berada di luar HGU artinya surat masyarakat tersebut tidak masalah tidak berseteru dengan perusahaan,” ungkapnya.
Sekarang ini ada persoalan perdata dalam kasus ini. ”Kita akan memfasilitasi sebagaimana amanat undang-undang. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Silakan keduanya menempuh jalur hukum,” tandas Edward.
Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

