
Kliksumatera.com, PALEMBANG– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) menggelar aksi massa sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan Kota Palembang, khususnya dalam penertiban bangunan liar. Aksi yang digelar pada Rabu (26/2/2025) ini menyoroti maraknya bangunan tanpa izin yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan tata kota.
Koordinator aksi, Sukma Hidayat SE, didampingi Koordinator Lapangan Ki Musmulyono SP dan Ki Josua Reynaldy Sirait, menegaskan bahwa bangunan liar tanpa izin tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan berbagai masalah lingkungan serius. “Kami sebagai social control of the change menuntut Pemerintah Kota Palembang untuk segera menertibkan bangunan-bangunan liar. Jika dibiarkan, hal ini dapat mengakibatkan alih fungsi lahan tak terkendali, rusaknya daerah resapan air, meningkatnya risiko banjir, serta pencemaran lingkungan,” ungkap Sukma Hidayat.
DPP LAAGI juga menyoroti pembangunan sebuah ruko di Jalan Noerdin Panji yang diduga milik saudara A dan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mereka meminta Satpol PP segera mengambil tindakan tegas. “Kami mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk memasang plang pemberitahuan agar pembangunan dihentikan sebelum izin PBG dikeluarkan. Jika peringatan diabaikan, bangunan tersebut harus dibongkar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Koordinator Lapangan, Ki Musmulyono SP, menambahkan bahwa permasalahan bangunan liar ini sudah berulang kali disuarakan, tetapi masih banyak bangunan baru bermunculan tanpa izin yang jelas. “Hampir setahun kami aksi dengan isu yang sama. Bangunan liar yang kemarin disegel kini mulai bermunculan lagi, termasuk di Jalan Noerdin Panji. Kami sudah konfirmasi ke Dinas PUPR, dan memang belum ada izin. Kami ingin memastikan kepala daerah yang baru bisa menindak tegas dan mengawal kebijakan ini demi peningkatan retribusi pajak daerah,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Palembang, Budi Ritonga, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku. “Kami mengapresiasi aktivis yang memberikan masukan kepada pemerintah. Satpol PP akan segera melaporkan masalah ini kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan OPD terkait. Namun, kami tidak bisa langsung menindak tanpa rekomendasi resmi dari Dinas PUPR dan OPD yang berwenang,” jelasnya.
Budi Ritonga juga menegaskan bahwa penindakan terhadap bangunan tanpa izin harus melalui prosedur yang jelas, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, sebelum akhirnya Satpol PP bisa melakukan tindakan tegas.
Ia pun mengimbau seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus izin PBG ke Dinas PUPR, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dengan adanya aksi ini, diharapkan Pemerintah Kota Palembang dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan, demi menciptakan tata kota yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Laporan : Wi2n
Posting : Imam Gazali


