Kliksumatera.com, MURATARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat lintas komisi terkait permasalahan yang ada di Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Muratara bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Muratara, Senin (28/6/2021).
Rapat dihadiri oleh Ketua Komis I DPRD Muratara Hermansyah Samsiar, Anggota komisi II DPRD Muratara Sukri Alkap, Ketua DPRD Muratara Efriansyah, Wakil Ketua I DPRD Muratara Amri Sudaryono, Kwarcab Muratara Bastari Ibrahim serta sejumlah pengurus Kwarcab Pramuka Kabupaten Muratara.
Kwarcab Kabupapen Muratara, Bastari Ibrahim mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Muratara untuk menyampaikan aspirasi dan kondisi Kwabcab Kabupaten Muratara terkait permasalahan Kantor, Mobil Dinas dan Dana Hibah. “Kami disuruh pindah dari kantor, yang katanya bakal dimanfaatkan oleh Pemda tapi nyatanya ditunggu oleh pribadi. Kemudian masalah mobil operasional Pramuka ditarik, nyatanya sekarang dipakai oleh tim sukses (timses). Setelah itu masalah dana hibah yang sampai sekarang belum cair sementara kegiatan kami banyak yang terlantar sedangkan Pramuka ini pendidikan untuk anak-anak sekolah,” katanya.
Kemudian lanjut Bastari, ada isu-isu mau musyawarah cabang luar biasa (Muscablub) yang mau mengganti kak Kwarcab Muratara. “Tidak ada masalah kalau memang ada aturannya tapi dianggaran dasar itu ada ketentuannya Muscablub, kak Kwarcab bisa diganti kalau dia meninggal dunia, mengundurkan diri, pidana atau melanggar kode kehormatan. Nah keempat empat ini tidak ada, kalaupun bisa Muscablub itu harus dengan usulan 2/3 dari Kecamatan sedangkan masa jabatan kita habis pada tahun 2025 mendatang,” jelasnya.
Ia menyakini bahwa permasalahan ini ada unsur politisnya karna Pramuka jangan dibawa bawa ke arus politik, Pramuka ini tidak ke situ arahnya. “Siapa pun Bupatinya kami dukung karna amanat undang undang sebab Bupati adalah ketua majlis pembimbing cabang (Mabicab), kami harus patuh,” ujarnya.
Bastari berharap kepada Bupati untuk membantu pramuka, cairkan dana hibah, kembalikan mobil operasional Pramuka, dan kantor Pramuka. “Kemudian masalah wacana Muscablub tadi, sudahlah karna hal itu melawan hukum, kami tidak mau dipertentangkan dengan Bupati. Maksud saya, Bupati itu ketemulah dengan pengurus Kwarcab ini biar bisa diskusi, saling memberi masukan, jangan sampai ada orang yang punya kepentingan yang tidak paham dengan Pramuka tetapi Bupati terjebak. Termasuk kalau Bupati ada mengeluarkan surat perintah untuk Muscablub karna hal itu melawan hukum, kita maklum karna Bupati tidak begitu paham,” sampainya.
Jangan sampai kata Bastari, ada orang yang mempunyai ambisi pribadi tetapi Bupati terjebak, termasuk Doktor Buhori itu menjebak Bupati. Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Muratara, Hermansyah Samsiar mengatakan agenda hari ini adalah rapat lintas komisi, komisi I dan komisi II sesuai dengan pengaduan Pak Bastari sebagai Kwarcab Kabupaten Muratara. “Alhamdulillah tadi juga hadir pimpinan dewan seperti Ketua DPRD Muratara Efriansyah dan Wakil Ketua I DPRD Muratara Amri Sudaryono,” katanya.
Lanjutnya, dari hal-hal yang disampaikan oleh Pak Bastari tadi pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dana hibah yang berhubungan dengan KMD di Dinas Pendidikan yang tidak dilaksanakan dengan baik. “Hal itu sangat disesalkan karena Pramuka ini adalah Candra Dimuka untuk anak anak sekolah sebagai pemimpin Kader Bangsa ke depan karena di Pramuka itu ada kurikulum kehidupan yang tidak didapatkan di bangku sekolah tapi kurikulum kehidupan itu ada di Pramuka,” cetusnya.
Setelah rapat ini kata Ketua Komisi I, mungkin ada rekomendasi sebab pihaknya menginginkan arah yang konstitusional, linier dengan aturan aturan yang ada. “Untuk itu perlu dipahami juga bahwa Pramuka ini jangan dimasukkan ke rana politik, objektiflah kita bersikap apalagi di dalam kurikulum K13 Pramuka ini adalah eskul wajib dan harus kerja sama dengan ranting,” harapnya.
Lebih jauh Hermansyah Samsiar mengatakan harus dipahami betul masalah ini jangan keluar dari regulasi yang ada terutama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan Pramuka, kemudian Permendagri nomor 90 tahun 2019. Itu jelas klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, rujukannya ke tempat itu. “Maka dalam hal ini kita sampaikan kembalilah kepada regulasi yang ada jangan sampai hal hal yang kita lakukan akan syarat dengan kepentingan di dalam ini sehingga keluar dari regulasi yang ada, salah satu fungsi dewan itu adalah kepengawasan berjalannya regulasi itu dengan baik,” pungkasnya.
Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali