Kliksumatera.com, MURATARA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Hadi Subeno pertanyakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Muratara terkait selisih gaji tenaga kerja sukarela (TKS) yang telah dibayarkan kepada TKS sebesar 250 ribu rupiah.
“Sekarang saya minta penjelasan yang gentelman, tegas, apa yang harus dilakukan Pemkab terhadap sisa gaji yang seharusnya satu juta,” ujarnya pada saat rapat paripurna DPRD Muratara dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 pada tanggal 9 Juni 2021 lalu.
Hadi Subeno mengatakan banyak masyarakat yang bertanya kepada dirinya kapan perekrutan kembali TKS di Kabupaten Muratara. “Banyak orang tuanya mengeluh kepada saya untuk apa kami menyekolahkan anak kami sampai kuliah kalau mau jadi TKS saja susah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan berdasarkan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda sebesar satu juta rupiah sedangkan yang sudah dibayarkan Pemkab ke TKS sebesar 750 ribu rupiah, artinya terdapat selisih gaji TKS sebesar 250 ribu rupiah. “Memang kita sekarang lagi transisi tetapi kita juga harus bijak menyikapi masalah ini dan perlu ketegasan serta keterbukaan supaya masalah ini tidak menjadi polemik,” ujarnya.
Ia mengapresiasi terhadap visi misi Bupati dan Wakil Bupati untuk mensejahterakan bahkan meningkatkan gaji TKS menjadi 1,5 juta rupiah. “Nah kalo kita tidak bisa melewati satu juta ini jangan sampai menjadi kesulitan kita di kemudian hari,” timpalnya.
Menanggapi hal itu, Wabup Muratara H. Inayatullah menuturkan, awal dirasionalosasi TKS itu berdasarkan hasil sidaknya di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bahwa banyak para TKS yang ada namanya tetapi tidak arangnya. “Sebagai Wakil Bupati dan tupoksi saya sebagai pengawasan bahwa hasil beberap sidak dan kami tanyakan kepada seluruh OPD bahwa di dalamnya ada para TKS yang ada nama tapi tidak ada orangnya, jumlahnya sekian yang datang sekian,” katanya pada saat rapat paripurna dewan dalam rangka jawaban eksekitif terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.
Ia menegaskan, OPD silakan ambil sesuai dengan kebutuhannya masing-masing jangan sampai kegiatan opersional OPD tertentu terhambat karna tidak ada tenaga TKS. “Di situ bahkan kami sudah rapat untuk merekrut untuk ke berikutnya bahwa TKS tidak ada tes. Kami sudah minta nasehat kepada BKN dan BPK bahwa perekrutan TKS tersebut melalui OPD masing masing dan yang direkrut kembali adalah sesuai dengan kebutuhan tambahan di OPD itu dan yang diambil adalah sesuai dengan pengalaman, jenjang pendidikannya dan masa kerjanya,” jelasnya pada saat rapat paripurna DPRD mendengarkan jawaban eksekuti terhadap pelaksanaan APBD tahun 2020.
Menurutnya tidak ada sesuatu yang Bupati dan Wakil Bupati lakukan dalam melaksanakan tugas di pemerintahan ini sesuai yanh telah dibuat dari aturan yang sudah ditetapkan Pemda.
Terpisah, YN salah satu TKS yang bekerja di Pemkab Muratara mengaku jika dirinya pernah menerima honor dari Pemkab Muratara sebesar 700 sampai 750 ribu. “Saya lupa berapa persisnya, yang jelas antara 700 sampai 750 ribu sebulan,” akunya.
Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali