Kliksumatera.com, PALEMBANG- Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Sumsel terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel 2021 digelar Senin (17/5/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi serta dihadiri Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dan anggota DPRD Sumsel, kepala OPD dan para undangan.
Adapun ke 9 Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Daerah, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Raperda Tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan, Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak, Raperda tentang Rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel 2019-2023.
Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pembatasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Sembilan Fraksi menyampaikan pemandangannya melalui juru bicaranya yaitu Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel, Heru Prayoga SH, Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumsel, Dedi Sipriyanto, Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumsel, Maliono, Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel, Lia Anggraini, Juru bicara Fraksi PKB DPRD Sumsel Muhammad Oktaviansyah, Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumsel, Syamsul Bahri, Juru bicara Fraksi PAN DPRD Sumsel, Abusari, Juru bicara Fraksi PKS DPRD Sumsel H.M. Anwar Al Syadat, Juru bicara Fraksi Hanura-Perindo DPRD Sumsel, Rudi Hartono.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel, Heru Prayoga berharap Pemprov Sumsel dapat melaksanakan raperda-raperda ini secara konsisten. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumsel, Dedi Supriyanto menilai sehubungan pembahasan yang akan dilakukan maka Fraksi PDI Perjuangan sangat mengharapkan seluruh anggota DPRD Sumsel agar dapat fokus dalam pembahasan yang akan dilakukan yang selanjutnya akan mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Sumsel.
Sedangkan Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumsel , Maliono menyatakan 9 raperda Provinsi Sumsel tahun 2021 dapat dilanjutkan pembahasannya.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel, Lia Anggraini berharap pemandangan umum ini dapat meningkatkan kinerja bersama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumsel.
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Sumsel Muhammad Oktaviansyah memohon agar 9 raperda dapat dibahas dalam tahapan-tahapan selanjutnya.
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumsel, Syamsul Bahri mengharapkan 9 raperda dapat dibahas dalam panitia khusus untuk kajian lebih mendalam dan lebih bermanfaat bagi kepentingan dan masyarakat.
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Sumsel H.M. Anwar Al Syadat berharap pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Sumsel ini semoga dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya.
Juru bicara Fraksi PAN DPRD Sumsel , Abusari mengatakan, Fraksi PAN DPRD Sumsel menyambut baik raperda ini dan apabila sudah disahkan menjadi raperda di harapkan dapat berjalan dengan baik oleh pihak-pihak terkait dengan dukungan masyarakat Se- Sumsel.
Juru bicara Fraksi Hanura Perindo DPRD Sumsel, Rudi Hartono berharap semoga pemandangan mereka dapat menjadi masukan dalam proses berikutnya.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki menjelaskan, rapat paripurna hari ini adalah rapat lanjutan dari hasil rapat penjelasan Wagub pada 10 Mei lalu. “Hari ini pandangan umum Fraksi Fraksi. Dari 9 Raperda , ada 4 Raperda baru dan 5 Raperda Perubahan. Dalam rapat Paripurna tadi kita sudah menyampaikan pokok pokok pikiran dan masukan kepada Eksekutif terhadap Raperda yang dibahas lagi selanjutnya. Mudah-mudahan beberapa hari ini melalui pertanyaan tadi, ada jawaban dari Gubernur Sumsel,” kata Muchendi.
Dia menerangkan, dari 9 Raperda sudah dibagi Pansus, ada 5 Pansus yang akan membahas Raperda yang diajukan pihak Eksekutif. “Jadi satu Pansus ada yang membahas tiga Raperda, ada yang membahasa dua Raperda, ada yanb membahas satu Raperda. Artinya Raperda ini diserahkan ke masing masing Pansus. Kita berharap Raperda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna di skor sampai Rabu (19/5/21) pukul 15.00 Wib dengan agenda tanggapan atau jawaban Gubernur Sumsel setelah rapat paripurna istimewa terhadap laporan hasil pemeriksaan LHP BPK RI yang direncanakan pukul 14.00. (Adv/M. Reza)