Kliksumatera.com, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membentuk Panitia Khusus alias Pansus untuk membahas keenam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang diusulkan pihak eksekutif. Itu setelah DPRD Sumsel menyatakan dapat menerima Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dalam Sidang Paripurna ke-83 lanjutan pad Kamis (02/05/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati dan didampingi Wakil Ketua H. Muchendi Marzareki itu juga dihadiri dihadiri oleh Sekretaris Daerah S.A. Supriono bersama unsur Perwakilan OPD di lingkup Pemprov Sumsel.
Secara umum dalam tanggapannya, Pj Gubernur Agus Fatoni menyampaikan apresiasi atas dukungan serta tanggapan terkait masukan, saran, pokok pikiran dan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel terhadap keenam Raperda yang diusulkan pihaknya. “Lalu harapannya ke depan akan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah diagendakan, sehingga Raperda dapat segera disahkan menjadi Perda,” ungkap Agus Fatoni.
Setelah beliau membacakan jawabannya terhadap pandangan umum yang dimaksud, Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel langsung membentuk lima Pansus untuk pembahasan lebih lanjut bersama mitra OPD yang ada di lingkup Pemprov Sumsel. Rapat di akhiri dengan prosesi penandantanganan Keputusan DPRD Sumsel tentang Pembentukan Pansus yang rancangan Keputusannya telah terlebih dahulu disetujui oleh peserta rapat paripurna dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal.
Adapun masing-masing Pansus dikoordinir dan dipimpin oleh Pansus I dengan Koordinator Hj. RA. Anita Noeringhati dan dipimpin oleh H. Hasbi Asadiki bersama H. Syamsul Bahri akan embahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043.
Pansus II dengan Koordinator H.M.Giri Ramanda N Kiemas dan dipimpin oleh Hj. Holda bersama H. Juanda Hanafiah yang akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pansus III dengan Koordinator H. Muchendi Mahzareki dan dipimpin oleh Budiarto Marsul bersama Anwar Al Syadat aman membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Pansus IV dengan Koordinator Hj. RA. Anita Noeringhati akan dipimpin oleh Mas Agus H. Syaiful Padli bersama H. A. Gani Subit yang akan membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
Pansus V dengan Koordinator Hj. Kartika Sandra Desi dan dipimpin oleh Ahmad Toha bersama Hj. Tina Malinda akan membahas sebanyak dua raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Raperda Tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Pansus-pansus yang telah dibentuk tersebut akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda yang dimaksud terhitung dari tanggal 2 hingga 14 Mei 2024. Kemudian laporan pembahasannya akan disampaikan pada rapat paripurna lanjutan yang rencannya diagendakan pada tanggal 20 Mei 2024 mendatang. (adv/Reza)