Kliksumatera.com, PALEMBANG– Rapat Paripurna ke-32 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil pembasahan dan penelitian Panitia Khusus II DPRD Sumsel yang dibacakan oleh juru bicaranya Marzuki, SE dalam Rapat Paripurna pada Rabu, (16/6/2021).
Penandatanganan kedua Raperda menjadi Perda tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati S.H., M.H, bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, disaksikan oleh Unsur Pimpinan DPRD Sumsel, para Dewan baik yang datang langsung maupun yang mengikuti persidangan lewat daring, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD serta para tamu undangan lainnya.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati mengatakan, pada Rapat Paripurna ke 30 pembicaraan tingkat dua pada 7 Juni lalu, Pansus II DPRD Sumsel meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap dua Raperda tersebut.
“Alhamdulillah kini telah dapat melaporkan hasil pembahasannya pada hari ini dan telah menghasilkan keputusan bersama. Pimpinan mengucapkan terima kasih yang tulus serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Sumsel atas kesungguhannya telah menyelesaikan tugasnya”, jelasnya dalam Rapat Paripurna ke-32. (Adv/Reza)