Kliksumatera.com, LAHAT- Sesuai dengan Perda Kabupaten Lahat yang tidak mempunyai SIUP perizinan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat dan telah sering terjadi keributan sehingga menyebabkan korban jiwa hingga tewas, maka tempat hiburan malam resmi ditutup selamanya demi terciptanya kondisi yang sehat aman dan tentram serta bercahaya di Kabupaten Lahat. Hal ini disampaikan Fauzan Khori Denin AP MM selaku Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Lahat mengawali penutupan kafe.


Adapun kafe yang ditutup tersebut yaitu Kafe Rahmat dengan pemilik Rahmat dan Kafe Hello Kity dengan pemilik Cenuk pada pukul 11.00 Wib hari Jumat 13 Agustus 2021. Kafe tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2000 tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan dan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol serta Perda nomor 1 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan umum.
Penutupan dua kafe ini disaksikan langsung Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SiK, Camat Lahat Selatan Isna, Kades Tanjung Payang Sapri alias Icap, Anggota BPD Desa Tanjung Payang, Babinsa, anggota PM, Rahmat pemilik Kafe Rahmat beserta Awak Media dan LSM. Suasana penutupan dua kafe berlangsung kondusif.
Laporan : Novita
PostingĀ : Imam Ghazali

