Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dua pasangan suami istri (pasutri) sindikat pengedaran narkotika jenis sabu lintas provinsi yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 6 kg Sabu, bisa bernafas lega. Saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara kepada mereka.
Mereka adalah Azman Syamsudin alias Ting (40), dan istrinya bernama Ita Astuti alias Ita (31) warga Aceh Timur Provinsi Aceh. Serta Alex alias Wasin (45) dan istrinya Yuliani alias Uli (38) warga Jl. Sultan Mansur Lr. Gelora Kelurahan 32 Ilir kecamatan IB II Palembang (berkas terpisah).
Kedua Pasutri tersebut dihadirkan dalam sidang secara telekonferensi, Rabu (24/3) sore dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim diketuai Bongbongan Silaban SH LLM.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan fakta persidangan terhadap pasutri Azman dan Ita bahwa keduanya secara bersama-sama dengan sengaja melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika (pengedar). Serta kedua terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum (residivis) kasus narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa Yakni Azman dan Ita dengan pidana penjara seumur hidup, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” ujar Bongbongan.
Sementara, untuk dua terdakwa lainnya yakni Alex-Uli menurut fakta yang dijelaskan majelis hakim peran keduanya adalah selaku pembeli (penerima) narkotika dengan transaksi pembelian narkotika senilai Rp 500 juta perkilo, serta terdakwa Alex juga merupakan residivis kasus narkotika rekan dari terdakwa Azman.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alex dengan pidana seumur hidup, sementara terdakwa Yuliani alias Uli dengan pidana selama 20 tahun penjara,” tegas Bongbongan.
Keempatnya diganjar sebagaimana diatur didalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ganjaran hukuman terhadap empat terdakwa ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH dan Devianti Itera SH yang menuntut terdakwa pasangan Azman-Ita pidana 20 tahun penjara, sementara Alex 18 tahun dan Uli 17 tahun penjara.
Atas putusan itu, baik kedua pasutri maupun JPU oleh majelis hakim diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan dijelaskan kronologis perbuatan para terdakwa bahwa pada September 2020 berdasarkan informasi akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang berasal dari Aceh dengan tujuan ke Palembang.
Lalu anggota satuan narkoba Polda Sumsel bergerak dan menangkap terlebih dahulu Azwan-Ita dengan barang bukti sabu yang berjumlah 6 buah dalam kemasan teh cina Guan Yin Wang dari dalam mobil Fortuner yang dikemudikan kedua terdakwa di di jalan Lintas Palembang-Jambi atau tepatnya di Dusun Simpang Tungkal Kec. Tungkal Jaya Kab. Musi Banyuasin Sumsel.
Bahwa dari keterangannya, sabu tersebut akan dibeli oleh penerima yakni terdakwa Alex dengan kesepakatan harga Rp 500 juta perkilonya. Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan, dengan teknik Pengiriman yang Diawasi/Controlled Delivery, dengan titik temu di Jln. Darmapala atau tepatnya di pinggir jalan di dekat Bukit Siguntang Kec.IB I Kota Palembang dengan terdakwa Alex beserta istri.
Diketahui khusus terdakwa Azman dan Alex kedua orang ini sudah merupakan target operasi anggota serse narkoba Polda Sumsel.
Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali

