Kliksumatera.com, MUSIRAWAS- Kasus kematian Ruswanto, jasad yang ditemukan mengambang di Sungai Lakitan, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas berhasil diungkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Dalam ungkap kasus itu, dua orang tersangka yakni Yayang Saputra dan Yoyon, keduanya warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura dibekuk pihak kepolisian. “Pertama ditangkap pelaku Yayang. Setelah itu dilakukan pengembangan ditangkap pelaku Yoyon di Malang, Jawa Timur,” kata Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Senin (26/9/22).
Peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Senin, 5 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu pelaku Yayang dengan Yoyon bekerja sama untuk menodong korban.
Adapun modusnya dengan mengajak korban untuk menjual sapi sebanyak 4 ekor dan 2 ekor sapi milik pelaku. Dijual ke arah Desa Mandi Angin menggunakan 1 unit mobil truk canteran yang disewa pelaku.
“Saat dalam perjalanan, korban ditembak pada bagian kepala di dalam mobil pada saat korban sedang tidur,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah itu korban dibuang di Jembatan Sungai Lakitan. Sedangkan sapi milik korban dijual ke arah Lubuklinggau seharga Rp 49.000.000. “Pelaku Yayang dapat bagian Rp 11.000.000, yang mana uang tersebut dibayarkan utang ke neneknya Rp 8.000.000. Diberikan ke istrinya Rp 1.000.000, bayar lesing motor Rp 1.000.000 dan bayar utang Rp 1.000.000,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan warga yang hendak memancing di Sungai Lakitan di Jalan Poros menuju Tran Subur, Kelurahan Muara Lakita, Kecamatan Muara Lakitan.
Mayat tersebut ditemukan pada Rabu (7/9/2022) sekitar pujul 14.30 WIB dengan posisi tersangkut dibkayu. Kemudian temuan tersebut oleh warga dilaporkan ke Polsek Muara Lakitan. Setelah itu Poksek bersna Babinsa dab Puskesmas Muara Lakitan melakukan evakuasi mayat dari lokasi.
Sumber : RMOLSumsel
Posting : Imam Gazali