Dua Terdakwa Lain Provinsi Terancam Pidana Seumur Hidup

0
100

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Secara bersama Terdakwa I Marutha (38) penduduk Prov Bengkulu, dengan Terdakwa II Novan (36) warga Sukarami Palembang Prov Sumsel, tertangkap di Jalan Raya Palemban-Jambi Sungai Lilin Kec Sungai Lilin Kab Musi Banyuasin Provinsi Sumsel. Diduga melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Yang ancaman hukumannya paling tinggi pidana mati atau srendah-rendahnya kurungan badan.

Berawal Kamis 23/11/2023, pada saat itu Terdakwa I sedang berada di rumah saudara R (Inisial, DPO) dan memberitahukan kepada Terdakwa I untuk berangkat ke Pekan Baru Bersama Terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis sabu seberat 5 Kg, lalu saudara R (DPO) menyerahkan uang sebanyak 4 juta rupiah untuk merental mobil dan uang makan di jalan.

Lalu keesokan harinya, sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa II dan Terdakwa I pergi ke tempat rental mobil di daerah Jalan Pipa Reja sesuai dengan perintah saudara R (DPO), kemudian Terdakwa II setelah di tempat merental mobil jenis Toyota FORTUNER warna putih Nopol BG 222 ZAU, dan Terdakwa II membayarkan uang muka sewa sebesar satu juta rupiah yang mana mobil tersebut disewa untuk tiga hari pemakaian.

Kemudian sekira pukul 10.30 Wib setelah Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I langsung berangkat menuju ke Pekan Baru sesuai dengan yang diperintahkan oleh saudara R (DPO), yang mana pada saat berangkat Terdakwa II yang mengemudikan mobil, lalu bergantian mengemudikan mobil dengan Terdakwa I, mereka tiba di Pekan baru pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023, sekitar pukul
14.00 Wib.

Sampai di Pekan baru Terdakwa I memberitahukan kepada Saudara R (DPO) bahwa telah sampai di Pekan baru, lalu Terdakwa I disuruh saudara R (DPO), menunggu nanti akan ada yang menghubungi untuk menyerahkan Nakrotika jenis sabu 5 kg yang akan dibawa para terdakwa. Terdakwa I meletakkan shabu tersebut di lantai mobil bangku belakang sopir, kemudian mereka para terdakwa langsung kembali menuju Palembang.

Selanjutnya dalam perjalanan menuju ke Palembang tepatnya di Jalan Raya Palembang-Jambi, Sungai Lilin Kec Sungai lilin Kab Musi Banyuasin Prov Sumatera Selatan mobil dikendarai oleh terdakwa para terdakwa diberhentikan oleh petugas BNNP Sumsel, namun Terdakwa I tidak berhenti malah berusaha melarikan diri dari petugas, kemudian 1 bungkus kantong Plastik warna hitam yang terdapat 5 kg Narkotika jenis shabu yang para terdakwa bawa membuangnya keluar mobil, dan selanjutnya Terdakwa I tetap mengendarai mobil agar bisa lolos dari kejaran petugas BNNP Sumsel.

Kemudian sampai di depan PT Idolin Sungai lilin, petugas BNNP Sumsel berhasil menangkap para terdakwa, selanjutnya petugas BNNP Sumsel menanyakan kepada para terdakwa, disimpan dimana Narkotika jenis shabu yang dibawa dari Pekanbaru tersebut, lalu Terdakwa II menjelaskan telah dibuang ke luar mobil pada saat terdakwa berusaha melarikan diri. Petugas memastikan dengan mengajak para terdakwa mengambil shabu 5 kg tersebut, dan barang bukti lainya dibawa ke kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atau pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman yang ditujukan kepada kedua Terdakwa adalah pidana mati dan kurungan serendah-rendahnya 20 tahun. Namun Jaksa (Prita Sari SH, Dgah Rahmawati SH, dan Terri Kristanti SH) menuntut mereka masing-masing 19 tahun penjara dan denda 1 milliar rupiah subsideir 6 bulan kurungan.

Kedua Terdakwa dituntut oleh Jaksa secara terpisah atau dengan katalain supaya keduanya dapat saling bersaksi. Namun hari ini 29/05/2024 agenda yang tertera di Sistem Penelusuran Perkara Mendengarkan Tuntutan JPU, namun nyatanya telah masuk ke Agenda pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa. “Tuntutannya kemarin, dituntutnya sembilan belas tahun denda satu milliar subsider 6 bulan kurungan dan pasal seratus empat belas ayat dua,” ungkapnya usai persidangan.

Laporan : Hen
Posting : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here