Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terdakwa I Jery (27) warga Gandus dan terdakwa II M Ismail (37) warga Bukit Kecil diduga kuat terlibat dalam kejahatan Narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Kedua terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Allan Pratomo SH, Rabu (17/01/2024) dengan dakwaan melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal mati dan paling rendah 20 tahun penjara. Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH, Edi Saputra Pelawi SH MH, dan Agus Pancara SH.
Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa sebagai berikut: Terdakwa II menelepon Terdakwa I dan menyuruh Terdakwa I mengambil titipan (yang pantas diduga) Narkotika jenis shabu-shabu di lorong Cek Lata tepat di depan rumah Terdakwa I. Lalu Terdakwa I menunggu orang yang akan mengantarkan barang tersebut, lalu sekitar pukul 22.00 WIB ada orang yang tidak Terdakwa I kenal menemuinya dan hendak memberikan shabu-shabu sebanyak 5 bungkus besar, orang tersebut mengatakan bahwa ia adalah orang suruhan Ateng (Napi).
Kemudian setelah Terdakwa I menerima bungkusan tersebut, lalu disimpan dalam jok sepeda motor milik Terdakwa I. Lalu dikunci yang kuncinya Tedakwa I simpan di dalam kamar tidurnyaI. Bahwa pada tanggal 12/10/2023 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan PSI Lautan Lr. Cek Lata Kel 36 Ilir Kec Gandus di datangi 2 orang Polisi, lalu mereka melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan 1 unit sepeda motor. Ditemukan 5 paket besar Narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan keterangan di atas. Kepemilikkan barang tersebut diakui Terdakwa I adalah miliknya yang didapatkan dari orang suruhan Ateng Napi melalui Terdakwa II.
Kedua Polisi langsung menyampangi kediaman Terdakwa II di jalan Syech A Somad No 43 Rt. 02 Rw. 01 Kel. 23 Ilir Kec. Bukit Kecil Palembang, dan langsung mengamankan Terdakwa II serta menggeledahnya lalu ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.14.530.000,- 1 unit handphone Nokia senter warna hitam dengan No Sim Card 0852-7313-7685, 1 unit handphone Oppo warna hitam dengan No Sim Card 0812-7498-7775, 1 buku tabungan tahapan BCA dengan No Rekening 0213781615 dan 1 kartu ATM yang ditemukan di dalam kamarnya yang mana semua barang bukti tersebut milik Terdakwa II.
Atas kejadian tersebut selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan hari ini 17/01/2024 didakwa oleh JPU telah melakukan permufakatan jahat menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Shabu-Shabu seberat 5 Kg tanpa memiliki ijin kepemilikan.
Perbuatan Terrdakwa I bersama Terdakwa II, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang hukumannya bisa mati dan bisa hitungan angka tahunan, tergantung majelis hakimnya melihat perkara ini dari mana. Sementara Penasehat Hukum Nala Praya SH melakukan Eksepsi dengan alasan belum memperoleh Berkas Dakwaan.
Laporan : Hen
Posting : Imam Gazali