Kliksumatera.com, MURATARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tanda tangani MoU atau kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Muratara tahun 2022.
Penandatanganan MoU tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD dengan tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Muratara, Kamis (2/6/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Efriansyah mengatakan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. “Salah satu azas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) adalah azas otonomi daerah dengan prinsip otonomi seluas luasnya, dalam hal ini daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan,” katanya dalam rapat paripurna sebelum penandatanganan MoU Propem Perda.
Orang nomor satu di jajaran DPRD Kabupaten ini menjelaskan salah satu kewenangan daerah dalam mengurus dan mengatur pemerintahan adalah membuat kebijakan daerah dalam rangka untuk memberikan pelayanan, peningkatan, peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. “Salah satu kebijakan daerah adalah pembentukan peraturan daerah (Perda),” jelasnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut bahwa penyusunan program pembentukan Perda yang merupakan instrumen, perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propem Perda) yang disusun secara terencana, terpadu, sistematis adalah dalam rangka untuk tertib administrasi dan peningkatan kualitas penyusunan perundang undangan di daerah secara utuh.
“Untuk penyusunan Propem Perda, sesuai dengan peraturan DPRD nomor 24 tahun 2019 tentang tata tertib (Tatib) DPRD pada pasal 54 huruf b merupakan salah satu tugas dan wewenang dari Bapem Perda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yaitu mengordinasikan, penyusunan, pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda),” timpalnya.
Efriansyah mengungkapkan, dalam rangka singkronisasi dan harmonisasi penyusunan Propem Perda tahun 2022 telah dilaksanakan rapat rapat pembahasan bersama antara Bapem Perda dengan tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara yang mana telah disepakati dan disetujui dalam rapat Bapem Perda DPRD sebanyak 9 Raperda Kabupaten Muratara. Hasil pembahasan dimaksud disusun menjadi Propem Perda yang merupakan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Muratara yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) dan selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Muratara. “Rapat paripurna pada hari ini (2/6/2022 red) merupakan tindak lanjut dari proses dan mekanisme dari penyusunan Propem Perda yang telah dilaksanakan oleh Bapem Perda dengan tim Pemkab Muratara,” pungkasnya. (Adv/Junaidi)