Kliksumatera.com, PALEMBANG- Nasib terdakwa I. M. ARIF MUNANDAR bersama-sama dengan terdakwa II. MAESHA TRI WIBOWO, terdakwa III RUDI HARTONO dan terdakwa IV ANTON SUWANDA pada hari Selasa tanggal 18/12/2018 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di rumah terdakwa III di Jalan R. Soekamto Lr. Amalia RT. 31 RW. 01 Kel. Pipareja Kec. Kemuning pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, melakukan permufakatan jahat Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut sekira pukul 12.00 WIB saksi dari Satnarkoba Polresta mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa III sering terjadi transaksi Narkotika, sehingga untuk mengecek kebenarannya mereka menuju ke lokasi dimaksud.
Sesampainya di tempat tersebut kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan mendapati terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV sedang berada dalam rumah.
Selanjutnya mereka melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seluruh badan dan barang-barang dalam rumah tersebut, dengan hasil ditemukan Narkotika jenis Shabu yang berada dalam kaca pirek dengan berat netto 0,011 gram, 1 buah alat hisap shabu/ bong (tutup botol warna orange), 1 buah korek api gas warna warna biru yang ditemukan di belakang rumah dan 1 buah plastik klip bening sisa pakai Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,007 gram yang ditemukan di selipan dinding kayu.
Setelah ditanyakan para terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya. Atas kejadian tersebut para terdakwa beserta seluruh barang buktinya langsung diamankan ke kantor Polresta Palembang guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang diperiksa dan ditanda tangani oleh I Made Swetra, Edhi Suryanto, Aliyus Saputra, barang bukti berupa 1 bungkus amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi 1 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,007 gram 1 buah potongan pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,011 gram, dengan kesimpulan kristal-kristal putih tersebut mengandung Metapitamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara yang digelar Jaksa Anggara SH MH dan diperiksa Majelis Hakim Achmat Syarifudin SH MH (27/06/2019) di PN Palembang, Beliau menjatuhkan hukuman pada keempat terdakwa selama 2 tahun, Vonis tersebut lebih ringan dari tututan Jaksa 2 tahun, Namun pasal yang terbukti sama, pasal 127.
Laporan : Hendri
Posting : Imam Ghazali