Enam Fraksi di DPRD Palembang Setujui Rancangan Perubahan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sampah

0
381

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Enam dari Delapan Fraksi di DPRD Palembang menyetujui Rancangan Perubahan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sampah secara Termal Kota Palembang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan 1 tahun 2022 dengan agenda Pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terkait kerjasama pengelolaan sampah secara termal Kota Palembang, di ruang sidang paripurna DPRD Palembang, Selasa (1/3/2022).

Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin SH mengatakan, sesuai mekanisme dalam persidangan maka meski kedua fraksi menyatakan menolak namun secara aturan, DPRD Palembang tetap menandatangani rancangan perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah secara termal Kota Palembang. “Itu sudah ada mekanisme, ada yang setuju atau tidak setuju itu sudah hal yang lumrah terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut Zainal menuturkan, dari 8 fraksi di DPRD Palembang, ada 2 Fraksi yang setuju total, 4 fraksi setuju dengan catatan dan 2 fraksi tidak setuju. Ada 6 fraksi yang menyetujui, yaitu Demokrat, Gerindra, PAN, PKB, Golkar, Nasdem PPP, namum 4 di antaranya setuju dengan catatan yakni Fraksi Gerindra, PAN, PKB, dan Nasdem Persatuan Pembangunan, lalu 2 fraksi yang tidak setuju yakni Fraksi PDIP dan PKS.

Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo menambahkan, dengan ditandatangani rancangan perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah secara termal Kota Palembang maka dirinya berharap permasalahan sampah di Kota Palembang bisa teratasi.

“Jika tidak dilakukan hal seperti ini sampah bisa jadi masalah ke depan. Dalam kerja sama ini kita mendapatkan timbal balik yakni masalah sampah bisa teratasi,” ucapnya.

Harnojoyo menuturkan, pihaknya akan mempersiapkan agar kerjasama ini bisa segera dilaksanakan. “Ya nanti akan kita siapkan izin, amdal dan administrasinya agar kerja sama ini bisa segera dilaksanakan,” tandasnya.

Laporan : Akip
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here