Kliksumatera.com Lahat–, Sekitar 100 orang massa pendemo yang tergabung dalam FMPL hari ini menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Lahat, pada Jumat 11/7/2025.
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lahat, khususnya dampak dari aktivitas angkutan batu bara yang dinilai merusak infrastruktur serta belum ditangani secara serius oleh pemerintah.
“Kami hadir di sini bukan untuk menyebar kebencian terhadap Pemerintah Kabupaten Lahat, tetapi sebagai bentuk koreksi dan dorongan agar pemerintah lebih sigap melindungi wilayahnya,” ujar perwakilan FMPL, Aristoteles atau yang akrab disapa Ayeng.
FMPL secara tegas menolak Surat Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang mengizinkan angkutan batu bara kembali melintas hingga 1 Januari 2026. Surat tersebut dianggap bertentangan dengan kepentingan masyarakat Lahat.
“Instruksi tersebut jelas-jelas merugikan masyarakat. Kami menolaknya dan menyuarakan kepentingan warga Lahat,” Ujar FMPL
Dalam aksi tersebut ketua GRPK RI, Suryono Anwar,Sos juga turut menyampaikan tuntutan, Ia meminta Mabes Polri untuk memproses hukum Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Dinas Perhubungan Sumatra selatan atas terbitnya surat instruksi tersebut yang dinilai memperparah kerusakan jalan dan jembatan.
“Pergub yang dikeluarkan kemarin sangat mengecewakan. Kami sudah menyampaikan surat kepada Kapolri dan meminta agar Herman Deru diproses hukum,” tegas Suryono.
Selain itu, massa aksi juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain yaitu,Mendukung Visi-Misi Pemerintah Kabupaten Lahat Dan Mendorong Program-Program Pemerintah Berjalan Dengan Baik Dan Tepat Sasaran.
2. Meminta Mabes Polri Melakukan Proses Hukum Terhadap Gubernur Sumatera Selatan Dan
Kepala Dinas Perhubungan Karna Terbitnya Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera
Selatan Yang Menyebabkan Rusaknya Infrastruktur Jalan Dan Jembatan.
3. Meminta Pemerintah Kabupaten Lahat Dan DPRD Kabupaten Lahat Untuk Membentuk Tim Khusus Mengawal Pelaksanaan Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan Serta Peraturan Gubernur No.74 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkutan
Batu Bara Melalui Jalan Umum.
4. Proses Hukum Mobil Dump Truk Yang Menyebabkan Ambruknya Jembatan Muara Lawai.
5. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Menutup Semua Akses Angkutan Batu Bara Yang
Melewati Jalan Umum Sampai Di Buat Jalan Khusus.
6. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Untuk Menerbitkan Surat Larangan Melintas Di
Jalan Umum Bagi Usaha Angkutan Batu Bara Sesuai Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan.
7. Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Lahat Untuk Memfasilitasi Sangketa Masyarakat Banjar
Sari Dengan PT.BGG Agar Masyarakat Desa Bajar Sari Merapi Timur Mendapatkan Kembali Hak Kepemilikan Lahan nya.
8. Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Lahat Untuk Berkordinasi Dengan Menteri Dalam
Negeri Di Indonesia Atas Sangketa Batas Kabupaten Lahat Dengan Kabupaten Muara Enim Di
Kecamatan Kota Agung/Tunggul Bute.
9. Menindak Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat Yang Mengeluarkan Amdal Tidak
Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.
10. Meminta Transparansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Dalam Proses Lelang/Tender
Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2025 Sesuai Peraturan Dan Undang-Undang Yang
Berlaku.
11. Kegiatan-Kegiatan APBD Kabupaten Lahat Yang Berbasis Pokir Pelaksanaanya Tetap Mengacu
Kepada Peraturan Dan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Republik Indonesia dan tentang HIV naik dari 36 orang tahun 2024, Naik 52 orang HIV, total 88 orang HIV tahun 2025.
Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan FMPL diterima oleh DPRD Kabupaten Lahat untuk melakukan audiensi rapat. “Namun, karena keterbatasan waktu, belum tercapainya kesepakatan, serta tidak lengkapnya kehadiran pihak-pihak yang terkait, rapat audiensi diputuskan untuk dijadwalkan ulang.
Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat Makmun, SH menyatakan bahwa rapat lanjutan akan digelar pada Selasa, 15 Juli 2025. Ia menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pihak yang terkait agar solusi dapat segera ditemukan.
“Kita harus menyelesaikan persoalan ini bersama. Semua pihak yang terlibat harus hadir agar permasalahan ini bisa cepat diselesaikan,” tutup Ketua komisi 1 DPRD.

