Forkopimcam Sanga Desa Sosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020

0
311

Kliksumatera.com, SEKAYU- Camat Sanga Desa Hendrik SH., MS.I bersama TNI-Polri menyosialisasikan Perbup 67 Tahun 2020 tentang tempat keramaian khususnya kepada Pedagang Pasar Kalangan Kel. Ngulak 1 dan Jalan Lintas Sekayu Lubuk Linggau, tepatnya di depan Kantor Polsek Sanga Desa, Rabu (23/9/20).

Dalam kegiatan ini, Camat Sanga Desa bersama Tim Terpadu, Polsek Sanga Desa, Babinsa, dan Sat Pol PP Kecamatan Sanga Desa melaksanakan sosialisasi Perbup 67 Tahun 2020 dan pembagian masker kain gratis untuk para pedagang di Pasar Kalangan dan penggguna Jalan Lintas Provinsi Sekayu Lubuk Linggau.

Hendrik SH MSi saat dijumpai wartawan mengatakan, sosialisasi ini adalah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati (Perbup) 67 Tahun 2020 yang telah diinstruksikan oleh Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA. ”Hal ini sebagai tindaklanjut diterbitkannya Perbup No 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendrik menjelaskan, sosialisasi dilakukan dengan cara edukasi, pemberitahuan persuasif mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dan tidak taat Protokol Kesehatan. Untuk sementara masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan akan dikenai sanksi ringan seperti push up dan diberikan masker kain gratis.

Melihat situasi sekarang khususnya Masyarakat Kecamatan Sanga Desa sudah mulai mengerti akan pentingnya protokol kesehatan setelah dikeluarkannya Perbup tersebut.

Laporan : M. Syaukari
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here