Gaji ASN Diberlakukan dengan Baik, Islam Solusinya

0
65

Oleh : Qomariah

Banyak sekali fakta-fakta yang terjadi dalam kehidupan saat ini, seperti tradisi kebijakan negara dalam menentukan kenaikan gaji ASN, menjelang pesta demokrasi, namun kesejahteraannya pun ternyata masih dikompromi oleh penguasa, yakin sejahtera?

Bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menilai indeks kualitas aparatur sipil negara (ASN), masih rendah. Maka dari itu reformasi birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib dilaksanakan.

Pertama, transformasi berbasis kinerja, indeks kualitas ASN di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain, oleh karena itu pemerintah mendorong transformasi dari segi organisasi, kepegawaian, maupun sistem kerja dalam penyelenggaraan birokrasi di Indonesia, ke depan perlu transformasi kinerja, supaya ke depan fungsinya hebat, ujarnya saat memberikan pembekalan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN), Kabupaten Blora di aula Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, dikutip CNBC Indonesia, Senin (26/9/2022).

Kedua, birokrasi itu harus berdampak terhadap masyarakat luas, menurut Anas bukan hanya tumpukan kertas, akan tetapi upaya untuk bergerak lebih lincah dalam melayani masyarakat.

Ketiga, yakin birokrasi kolaboratif sehingga bisa mewujudkan pemahaman, lebih baik untuk memecahkan masalah kompleks yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, kinerja yang tidak ego sektoral, memungkinkan kerja organisasi lebih efisien dalam menciptakan kinerja berbasis outcome.

Keempat, pembangunan kualitas layanan seperti melayani dengan senyum dan bertindak cepat dalam menangani keperluan masyarakat.

Biasanya kenaikan gaji ASN diiringi dengan meningkatnya inflasi, namun demikian merujuk data 2011-2014, kenaikan gaji ASN memang akan selalu di atas laju inflasi, untuk kenaikan gaji kali ini ditargetkan akan jauh lebih tinggi dibandingkan proyeksi inflasi 2024. Dalam RAPBN 2024, inflasi bukan tidak mungkin realitasnya nanti akan berada di atas proyeksi.

Semakin tinggi golongan ASN, makin besar pula gaji pokok dan jumlah kenaikannya, hanya saja masih ada ancaman perubahan iklim tentu bisa menggabungkan harga beras dan bahan pangan nya. Untuk beras sendiri, sebagai komoditas pangan kebutuhan pokok harganya sudah jauh melonjak dalam setahun terakhir, belum lagi kebutuhan lainnya seperti biaya sekolah yang melonjak tajam, ini menunjukkan kenaikan gaji ASN 8% mungkin tidak bisa menutup laju kenaikan harga-harga di pasaran, meski angka kenaikannya bisa kita nilai sudah cukup tinggi.

Pemerintah boleh beralasan bahwa kenaikan gaji ASN adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dan mangenjot reformasi birokrasi, bahwa 2024 adalah tahun hajatan nasional pesta demokrasi, jadi peningkatan gaji ASN berpotensi sebagai wujud kampanye terselubung, bahkan mengarah pada politik uang.

Jaminan kesejahteraan ASN, dalam kebijakan negara berideologi kapitalisme selalu menghasilkan kezaliman, meski terhadap pegawainya sendiri, relasi penguasa dengan para ASN layaknya penjual dan pembeli atau majikan dan budaknya, tidak heran jika 2022 lalu ada fenomena peserta CASN yang sudah lulus ujian, akhirnya mengundurkan diri sebanyak 1.921, dengan alasan ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilannya.

Sangat jauh perbedaan ASN era kapitalisme sekarang ini dengan masa peradaban Islam, bahwa syariat Islam mendefinisikan pekerja (ajir), orang yang bekerja dengan gaji (upah) tertentu, orang yang memperkerjakan (musta’jir), bekerja di sini bisa individu, jemaah, maupun negara. ASN adalah pegawai yang dipekerjakan oleh negara sehingga diberlakukan hukum-hukum ijarah (kontrak kerja).

Rasulullah SAW bersabda “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak seorang pekerja, hendaknya ia memberitahukan upahnya kepadanya.”(HR.Ad-Daruqutni, dari Ibnu Mas’ud RA).

Tentang gaji, Islam mengatur bahwa gaji bagi pekerja harus jelas, jika terjadi perselisihan seputar gaji, dikembalikan kepada konsep upah yang sepadan (ajr al- mitsli). Upah yang sepadan adalah upah yang dengan kerja maupun pekerjanya, sekaligus semata-mata atas kerjanya itu sendiri. Yang menentukan upah, bukan negara atau siapapun, juga bukan berdasarkan kebiasaan penduduk suatu negara.

Rasulullah SAW bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Sungguh makin tampak kezaliman penguasa sistem kapitalisme ketika memposisikan produktivitas kerja harga-harga barang serta biaya kebutuhan publik lainnya termasuk penentuan nominal gaji ASN, Islam telah mengatur dan membuktikan bahwa syariat-Nya sesuai fitrah manusia.

Wahai kaum muslimin, marilah kita bersegera menuju perubahan hakiki, dan melepaskan diri dari hukum-hukum jahiliyah, menuju penerapan hukum-hukum Allah Swt, serta menghantarkan kita semua pada keberkahan hidup di dunia dan keselamatan di akhirat, di bawah naungan daulah islamiyah Insya Allah.
Wallahu a’lam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here