Gara-Gara Narkoba, Cale Harus Berurusan dengan Polisi

0
285

Kliksumatera.com, MUSI RAWAS-Seorang pria bernama Iskapantri Alias Cale (35) yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun II Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dikarenakan kedapatan menyimpan dan memiliki 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,82 gram, yang ditemukan di genggaman tangannya.

Pria berusia 35 ini ditangkap, di kediamannya sendiri, Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 17.00 Wib, berdasarkan
Lp-A/81/VI/2021/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy SIK MAP kepada awak media ini. “Benar, anggota kita telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Target Operasi (TO), pelaku TP Narkotika an. Iskapantri alias Cale di dalam rumahnya di Dusun II Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Revolution yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,82 gram yang ditemukan di genggaman tangan tersangka,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut putra terbaik yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang ini menjelaskan mengenai pasal yang akan menjerat tersangka. “Tanpa atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, itulah pasal yang akan kita kenakan,” tegasnya.

Laporan : B4R
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here