Gasak Motor Petani, Warga Kampung Tanjung Agung Ditangkap

0
245

Kliksumatera.com, WAY KANAN- Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Umum Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (23/1/ 2021).

Tersangkanya berinisial  RS (26) warga Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, pada saat Tugiyono (39) pulang dari kebun tepatnya di pertengahan jalan korban diberhentikan oleh dua  orang laki laki  yang tidak dikenal.

Salah satu orang yang berbadan kurus langsung menembakkan senjata api berwarna silver ke atas dan menodongkan senjata api ke arah korban dan pelaku yang satunya berbadan gendut mengambil sepeda motor milik korban dengan cara paksa.

Setelah berhasil, kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor Suzuki Smash No.Pol B 622 99 EGA milik korban.

Beberapa waktu kemudian datanglah saksi yang pada saat itu melintas di lokasi TKP dan berhenti lalu bertanya terhadap korban, sehingga korban menceritakan bahwa dirinya tengah mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan, kemudian korban bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu.

Kronologis penangkapan TSK Curas bahwa sebelumnya  TSK RS ditangkap dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor di Pakuan Ratu.

Tersangka berhasil diamankan pada Senin 18 Januari 2021, sekitar pukul 12.00 WIB oleh Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu. Setelah diamankan dari hasil interogasi oleh Tekab 308 Polres Way Kanan bahwa berdasarkan pengakuan TSK  telah melancarkan aksinya sebanyak sebelas kali di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan yang didominasi curas sepeda motor

Lebih lanjut,  tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan sembilan unit sepeda motor berbagai merk di  sembilan TKP yakni  empat TKP  di daerah PT. Nanas Kecamatan Pakuan,  dua TKP di daerah bendungan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten, dua TKP sekitar PT. AKG Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan satu TKP di  daerah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka juga berhasil melakukan  pencurian  Handphone di dua TKP yakni satu unit HP Oppo TKP di  Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan satu unit HP Vivo TKP di Bank mekar di daerah PT. Nanas Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas perbutannya, pelaku dapat diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tegas Iptu Des Herison Syafutra.

Laporan : Jamatus/Rilis
Editor/Posting : Imam Ghazali

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here