Kliksumatera.com, LAHAT- Kabar baik bagi PNSD dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, sebab Selasa (6/6/2023) abdi negara ini akan menerima gaji ketiga belas. Tak hanya PNSD, Bupati, Wakil Bupati Lahat, dan 40 anggota DPRD Lahat akan menerima uang tahunan tersebut.
Diungkapkan Cik Ujang, sejalan dengan PP nomor 15 tahun 2023 dan peraturan Bupati Lahat Nomor 17 tahun 2023, tentang teknis pemberian tunjungan hari raya dan gaji ketiga belas di lingkungan Pemkab Lahat tahun 2023. “Untuk penerima gaji ketiga belas ini mulai dari Bupati dan wakil bupati Lahat. Kemudian anggota 40 anggota DPRD PNSD/CPNSD dan P3K Kabupaten Lahat. Total ada 6.455 orang yang akan menerima gaji ketiga belas tahun ini,” ujar Cik Ujang, didampingi Kepala BPKAD Pemkab Lahat, M Ghufran. D, SE MM, Senin (5/6/2023).
Ditambahkan Cik Ujang, total dana yang akan dikucurkan untuk gaji ketiga belas Rp 29.227.538.198. Dengan rincian Bupati dan wakil Bupati Rp 11.430.000. Kemudian PNSD/CPNSD sebanyak 5.745 orang dengan total Rp 26.491.810.900. Untuk 40 anggota DPRD Lahat Rp 189.399.998 sementara PPPK sebanyak 668 orang sebanyak Rp 2.534.897.300.
“Sesuai dengan pasal 12 ayat 3 PP 15 tahun 2023, besaran gaji ketiga belas dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2023,” terangnya.
Ditambahkan Cik Ujang, kepada penerima gaji ketiga belas agar memanfaatkannya dengan sebaik mungkin, salah satunya bisa menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan keluarga termasuk anak sekolah. Jangan sampai disalahgunakan sehingga uang tersebut tidak bermanfaat. “Ini juga bentuk perhatian bagi pegawai. Jadikan hal ini untuk menjadi motivasi lebih disiplin dan semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat,” tandasnya.
Laporan : Novita
Editing : Imam Gazali