Generasi Telah Rusak Secara Sistemis Akibat Judi Online

0
25

Oleh : Qomariah

Terjadinya Judi online merupakan sokongan dari sistem sekuler kapitalisme, yang disertai lemahnya keimanan umat. Sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan dalam tatanan kehidupan umat .

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyebut sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online. “Pemblokiran rekening dan e- wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,” kata Budi Arie di istana kepresidenan, Tirto Rabu (22/5/2024).

Menurutnya ia telah berkoordinasi dengan Google untuk mengelola kata kunci mengenai judi online di internet. Dalam pendataannya, telah ada 20.241 kata kunci di meta, dan 2.637 kata kunci yang diberantas judi online di tingkat hulu. “Dalam kesempatan yang sama ketua dewan komisioner otoritas jasa keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menutup lebih dari 5 ribu nomor rekening.

Pusaran uang gudang di Indonesia telah menyentuh angka Rp 327 triliun selama 2023. Sementara itu, pada triwulan pertama 2024, perputaran dana mencapai 100 triliun. Berdasarkan data yang ada di PPATK 2023, sebanyak 3,2 juta warga bermain judi online.

Sekitar 80% bermain di bawah nilai Rp100 ribu, sebanyak 2,1 orang miskin merupakan pemain judi online dengan taruhan 100 ribu ke bawah (Kompas, 13/10/2023). Mirisnya, pemain judi online mayoritas berasal dari golongan berpenghasilan rendah, seperti buruh, petani, ibu rumah tangga, juga mahasiswa.

Akibat menjamur dan berkembang pesat judi online, karena banjirnya promo judi online di media sosial, sehingga penyedia judi online tumbuh dengan mudah dalam negara sekuler, sampai-sampai Indonesia disebut sebagai “surga” bagi promosi judi online.

Buah dari sistem sekuler kapitalisme serta lemahnya keimanan umat, dan ada beberapa dampak yang memarakan judi online. Pertama, judi masih dianggap menjadi harapan sebagian orang untuk mendapatkan uang yang berlimpah, faktanya tidak ada satupun orang yang bisa kaya raya karena judi online.

Kedua, penyokong judi online diduga dari sejumlah kekuatan di tubuh orang berkuasa yang bisa melindungi.

Dengan adanya judi online, membuat meningkatnya angka kriminalitas, sebab pelakunya perlu uang secara instan, bisa dengan pinjol, mencuri, merampok, menjual narkoba, dan sejenisnya.

Judi online juga menurunkan produktivitas kerja seseorang karena kecanduan. Bahkan Sampai terjerat lilitan utang dan mencekik pemain judi online, akibatnya menambah beban ekonomi keluarga, dan konflik rumah tangga sampai berakhir dengan perceraian, Hal ini bisa memiskinkan pelakunya dan menghancurkan keluarga akibat dari judi online.

Namun, apakah cara membasmi judi online dengan melaksanakan patroli siber, dan publikasi pendidikan judi online, kemudian memblokir rekening dan mengungkap kasus-kasusnya. Adalah cara yang efektif membasmi hingga ke akar-akarnya? Nyatanya, judi online makin lestari dalam sistem sekuler kapitalisme.

Sedangkan Islam dengan tegas melarang perjudian. Allah SWT berfirman dalam (TQS.Al- Maidah:90)”hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan
Pada sistem Islam, dalam memberi solusi untuk menjauhkan judi online;
Pertama, melakukan pembinaan dengan pemikiran Islam di tengah umat untuk membentuk kenyataan kepada Allah SWT.

Kedua, mengedukasi masyarakat, bahwa harta harus dicari dengan jalan yang halal bukan dengan jalan yang haram. Ketiga, memberikan sanksi tegas yang dijatuhkan kepada bandar judi, maupun orang yang bermain judi online. Semua solusi di dalam sistem Islam, hanya bisa dilakukan oleh pemimpin yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman (TQS.An-Nisa: 34)*laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri).”

Dalam sistem Islam negara menyelamatkan keluarga muslim dengan berbagai cara. Di antaranya; Pertama, negara akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi laki-laki (suami/ayah). Kedua, negara menerapkan seluruh hukum Islam, hal ini tentu saja akan mencegah terjadinya perceraian. Ketiga, Islam mengajarkan suami istri saling memahami hak masing-masing, dan berusaha memenuhinya untuk mendapat ridho Allah SWT. Keempat, Islam memerintahkan suami istri agar bergaul dengan cara yang baik, serta mendorong untuk bersabar memendam kebencian yang ada.

Dalam melindungi umat, khilafah tidak akan tinggal diam jika terjadi kerusakan dan marabahaya yang bisa menghancurkan keluarga muslim, oleh karenanya, kembali pada Islam dan memperjuangkan tegaknya merupakan bentuk kesadaran tertinggi dan mulia, yang wajib dimiliki umat, Insya Allah.
Wallahua’lam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here