Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dengan menggunakan baju berwarna merah, Terdakwa Asuandi alias Acid (51) yang dijerat perkara tindak pidana dugaan perjudian, Kamis (8/4/2021) dihadirkan secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Selly Agustina guna menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dua orang saksi juga dihadirkan oleh JPU melalui layar monitor di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Nasorianto SH MH, kedua saksi tersebut yakni Agus Mardiono dan Riki Setiawan merupakan anggota kepolisian Polda Sumsel yang menangkap terdakwa saat menjadi DPO.
Pada persidangan yang berjalan kurang lebih setengah jam ini pada intinya para saksi menerangkan hanya seputar terdakwa yang menjadi DPO dan ditangkap di provinsi Lampung. “Untuk perkara atau kasus perjudiannya saya tidak tahu yang mulia, hanya pada saat penangkapan DPO saja,” jelas saksi Agus saat ditanya majelis hakim mengenai kasus judi Baccarat sebagaimana dakwaan penuntut umum. Sementara untuk bagaimana perjudian itu berlangsung/terselenggara saksi tidak mengetahuinya.
Untuk itulah majelis hakim meminta kepada penuntut umum untuk agenda persidangan selanjutnya dapat dihadirkan langsung ke ruang sidang saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara Judi Baccarat.
“Maka dari itu, sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan tanggal 15 April 2021,” kata hakim sebelum menutup sidangnya.
Diketahui, terdakwa Acid diduga sebagai bandar sekaligus pemilik modal awal, mengatur tempat, mengurus para karyawan, mengatur keluar masuk uang dari para karyawan dari para pemain, membayar gaji karyawan serta penerima siapa saja yang dapat menjadi karyawan di tempat perjudian jenis Baccarat tersebut.
Untuk itulah sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Acid atas perbuatannya diatur dan dijerat melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Untuk diketahui, terdakwa Acid sempat melarikan diri pada saat penggerbekan tempat judi di wilayah Taman Kenten Palembang dan akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Sumsel di wilayah Lampung pada Selasa (24/11/2020) lalu.
Pada saat penggerebekan, selain mengamankan 22 orang pemain, polisi juga turut mengamankan 10 orang pegawai arena judi Baccarat yang dalam persidangan kesepuluh pegawai tersebut divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.
Dari keterangan kesepuluh karyawan tersebut dalam persidangan hampir semuanya menyebut nama Asuandi alias Acid sebagai pemilik sekaligus bandar judi di Arena Judi Baccarat dengan upah rata-rata Rp 100 hingga Rp 250 ribu perhari.
Laporan : Hendri
Posting : Imam Ghazali