Hakim PN Palembang Minta PT Pusri dan PT. Amanah Jaya Berdamai

0
443

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/7) menunda eksekusi perkara gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT Pusri selaku pihak penggugat melawan PT. Amanah Jaya selaku termohon hingga batas waktu yang belum ditentukan melalui jalan perdamaian antara kedua belah pihak pada tahun 2018 silam.

Dikarenakan adanya klaim dari pihak termohon eksekusi PT Amanah Jaya telah membayarkan sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi dalam jangka waktu satu tahun sebagaimana isi dalam putusan perdamaian.

Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti pembayaran (kwitansi) yang dikeluarkan oleh PT. Pusri yang bertanda tangan di atas materai oleh salah satu staf Superintendent pajak dan Penangihan PT. Pusri bernama A. Oka Rafriansyah (Oka).

“Silakan bagi kedua belah pihak untuk dapat memberikan pembuktian masing-masing, jika dapat dibuktikan hari ini, maka hari ini juga akan kami putuskan. Jadi akan kita tunda dulu eksekusinya hingga batas waktu yang belum ditentukan,” tegas Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban SH MH saat menemui kedua belah pihak, Kamis (16/7).

Konsultan Hukum PT Pusri Palembang, Patih Ahmad Rafie SH MH, mengatakan jika klien mereka yakni PT Pusri tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk cash dari termohon eksekusi PT Amanat Jaya, sedangkan pihak mereka (PT Amanat Jaya) mengklaim sudah membayar secara cash.

“Kita sudah bawa staf kasir yang biasa menerima pembayaran, tapi yang bersangkutan tidak bisa menyebutkan uang 2,1 M lebih itu dibayarkan dengan siapa,” katanya.

Sebab itu berdasarkan keputusan ketua PN Palembang, aanmaning akan dipending dulu, lalu diselesaikan dulu perselisihan antara PT Amanat Jaya selaku termohon eksekusi dan pemohon eksekusi yakni PT Pusri.

Sedangkan terkait laporan di Polda, menurutnya laporan pidananya sudah terjawab, sebab yang dilaporkan Oka Rafliansyah selaku superintendent pajak dan penagihan PT Pusri, tapi setelah dikonfirmasi, termohon eksekusi (PT Amanat Jaya) tidak mengatakan bahwa yang terima uang adalah Oka Rafliansyah.

“Ya kami rasa laporan pidananya sudah terjawab, tidak ada yang menerima pembayaran dari PT Amanah Jaya. Terkait ini kami akan bicarakan dulu secara internal apa yang akan dilakukan selanjutnya,” imbuhnya.

Terpisah, Komisaris PT Amanah Jaya Sarjono Kromo Santono, melalui kuasa hukumnya M Daud Dahlan SH MH, M Dian Alam Pura SH, dan A Rizal SH, mengatakan, perkara tersebut bermula saat kliennya bekerja sama dengan PT Pusri dalam jasa sewa gedung. PT Pusri menitipkan pupuknya di gudang milik PT Amanah Jaya.

Pada September 2016 lalu, stok pupuk PT Pusri sebanyak 523,95 ton ada yang hilang di dalam gudang milik PT amanah Jaya sehingga PT Pusri meminta ganti rugi.

“Karena hilangnya pupuk tersebut, klien kami harus mengganti rugi sebesar Rp 2 miliar dan PT Amanah Jaya pun berjanji akan mengganti rugi bahkan mengganti rugi pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi dalam jangka waktu satu tahun,” beber kuasa hukum korban.

Lalu pada Tahun 2018, PT Amanah Jaya pun sudah mengganti rugi sebesar Rp 2 miliar dengan cara cash. Namun, pada Agustus 2018 lalu PT Amanah Jaya malah mendapat teguran dari pihak Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang karena belum adanya pembayaran yang dijanjikan.

“Padahal klien kami sudah bayar secara cash bahkan ada bukti kwitansi, namun dikatakan klien kami bahwa Oka tidak menerima uang tersebut. Dan malah meminta pembayaran secara transfer bukan cash,” ujarnya.

Daud menambahkan, saat pembayaran yang dilakukan secara cash bahkan ada bukti pembayaran dan ada saksi bahkan termohon eksekusi Oka yang menandatangi kwitansi pembayaran tersebut.

“Kami menduga ini adalah pidana penipuan, karena klien kami sudah membayar pupuk subsidi dengan nonsubsidi secara cash dan ada bukti pembayaran dan ditandangani oleh Oka sendiri. Dan anehnya, tiba-tiba ada teguran dari Pengadilan bahwa PT klien kami belum melakukan pembayaran tersebut. Yang jelas klien kami merasa dirugikan dan ditipu, oleh karena itu kami melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel untuk diselidiki,” tandasnya.

Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here