Kliksumatera.com, MURATARA- Hampir puluhan milIar anggaran APBD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun 2023 digunakan untuk peningkatan bangunan jalan simpang Rantau Telang KMPI-Sungai Jambu.
Proyek pembangunan jalan tersebut digunakan sebagai akses pertanian kebun kelapa sawit di wilayah hutan produksi (HP) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIV Rawas yang berlokasi di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Ahad 12/7/2025.
Jalan dibangun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2023 dengan Kontraktor Pelaksana CV. FAMILIA & CO yang beralamat di Jalan Letkol Sukirno No 20 RT 1, Kelurahan Air Kati Lubuklinggau dengan nilai kontrak Rp.9.999.968.306.00.
Menyikapi hal tersebut pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan selain kehutanan, seperti pembangunan jalan, memerlukan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan dengan Pelepasan Kawasan Hutan. “Ini jelas-jelas kegiatan membangun jalan di kawasan hutan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),’’ ujar tokoh masyarakat Muratara yang belum mau disebut identitasnya,saat ditemui wartawan pada Jumat (11/7/2025).
Saat menghubungi pihak kontraktor /pemborong ia mengatakan “Na kalau soal itu kami tidak tau ndo kami cuma penyedia, bekerja berdasarkan perintah. Yang menentukan lokasinya itu Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara,” kata si pemborong singkat.
Laporan : Jun
Posting : Imam Gazali

