Oleh: Diana Wijayanti, SP (Pemerhati Sosial Palembang)
Belakangan santer berita pemboikotan produk Unilever. Setelah pengumuman Unilever Global dalam mendukung Lesbian, Gay, Biseks, transgender dan Queer (LGBTQ+), pada Jumat 19 Juni 2020 lalu.
Kecaman langsung disampaikan natizen Indonesia dalam komentar, saat postingan Unilever Global di ‘upload’. Bahkan seruan pemboikotan juga datang dari Majelis UIama Indonesia (MUI).
Ketua Komisi Ekonomi MUI, Azrul Tanjung, menegaskan akan mengajak masyarakat untuk beralih pada produk lain. “Saya selaku ketua komisi ekonomi MUI akan mengajak masyarakat berhenti menggunakan produk Unilever dan memboikot Unilever,” kata Azrul saat dihubungi Republika, Ahad (28/6).
Lalu bagaimana sikap kita terhadap seruan tersebut, sementara dukungan terhadap LGBTQ dilakukan oleh perusahaan besar dunia, (Multi Nasional Corporate, MNC) yang sangat banyak?
Laman huffingtonpost pada 2017 lalu juga telah mengeluarkan daftar 200 perusahaan Global yang terang-terangan mendukung LGBT. Dan beberapa di antara perusahaan besar tersebut tak asing lagi di Indonesia dan mungkin sudah sangat familiar dengan warga Indonesia, termasuk beberapa produk Unilever.
Berikut ini 20 perusahaan yang menyatakan dukungannya, di antaranya adalah:
1. Apple Inc
2. Microsoft Corp
3. Google Inc
4. Coca-Cola.co
5. Walt Disney.co
6. Visa
7. Mastercard
8. Yahoo! Inc
9. Chevron Corp
10. Ford Motor co.
11. Nike Inc
12. Motorola Inc
13. Mattel Inc
14. Hyatt Jotals Corp
15.L evi Strauss & Co
16. eBay Inc
17. Dell Inc
18. Symantec Corp.
19. Xerox Corp
20. Unilever Co
Pertanyaannya adalah, apakah hukum memakai produk yang dihasilkan oleh perusahaan besar tersebut?
Polemik pemakaian produk Barat memang sejak dulu terjadi, bahkan tatkala Khilafah Utsmani masih ada. Sehingga memang sangat penting kita membahasnya.
Pokok bahasan ‘hadharah dan madaniyah’ salah satu bab tersendiri dalam Kitab Nizhamul Islam. Pembahasan rinci disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin An Nabhani, seorang mujahid mutlak, lulusan Al Azhar, Kairo, Mesir.
Menurut beliau, hadharah adalah sekumpulan mafahim (ide yang dianut dan mempunyai fakta) tentang kehidupan, bersifat khas karena terkait dengan pandangan hidup.
Sedangkan madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Madaniyah bisa bersifat khas karena berkaitan dengan hadharah, bisa pula bersifat umum sehingga bisa digunakan seluruh manusia.
Dalam Islam hukumnya haram mengambil hadharah selain dari Islam karena bertentangan dengan prinsip Aqidah Islam.
Sebagai contoh paham kebebasan bertingkah laku, LGBT. Perilaku ini bertentangan dengan pemahaman Islam dan haram untuk mengadopsinya.
Islam sebagai agama kamil dan syamil memiliki aturan bagi seluruh aspek kehidupan manusia. Sehingga tidak ada perbuatan yang terlepas dari agama karena islam mengikat kehidupan penganutnya selama 24 jam penuh.
Allah SWT meminta penghambaan kepada-Nya sepanjang hidup tanpa jeda. Islam memiliki sistem politik, sistem ekonomi, sistem pergaulan, sistem pendidikan, sistem kesehatan, sistem peradilan dan hukum berkaitan dengan makanan, pakaian, ibadah dan akhlak. Semuanya dibangun di atas dasar aqidah Islam yang memiliki pandangan yang khas terhadap kehidupan.
Ukuran kebahagiaan adalah hidup dalam naungan ridlo Allah. Bukan berdasarkan manfaat dan mudharat dalam pandangan manusia.
Adapun mengenai madaniyah yang berasal dari hadharah Islam, tentu boleh digunakan, begitu pun madaniyah yang sifatnya umum atau bersifat universal, meski dari Barat sekalipun, selama tidak berkaitan dengan hadharah Barat.
Hukumnya pun adalah mubah, setelah dipastikan tidak ada dalil yang mengharamkan. Kaum muslimin boleh memakai, boleh juga tidak tergantung keperluan. Contohnya adalah produk teknologi, transportasi, facebook, Instagram, Google, Starbuck, Unilever dan lain-lain.
Namun, madaniyah yang berasal dari hadharah Barat, maka haram digunakan. Seperti topi kerucut tahun baru, salib, pohon Natal, khamer, dan lain-lain.
Ada beberapa kisah dari Rasulullah SAW berkaitan dengan hadharah dan madaniyah ini. Suatu ketika Rasulullah SAW didatangi oleh seorang yang bernama Adi bin Hatim yang mengutarakan keinginannya masuk Islam dan meninggalkan agama Nasrani.
Adi bin Hatim mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah SAW melihat kalung salib yang masih menggantung di leher Adi bin Hatim, beliau meminta untuk melepaskan kalung seraya melantunkan surat At-Taubah ayat 31 yang terjemahannya:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan….” (TQS. At-Taubah : 31).
Adi bin Hatim mengelak dan berkata bahwa ia tidak pernah menyembah rahib-rahib atau pendeta-pendetanya. Kemudian dengan tenang Rasulullah SAW bertanya pada Adi bin Hatim, “Apakah rahibmu menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan kamu menghalalkannya? Dan apakah rahibmu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan kamu menghalalkannya?” lalu dengan penuh kesadaran Adi bin Hatim mengakui kesalahannya dan bertaubat kepada Allah, juga segera mencampakkan kalung salib tadi.
Selain itu, Rasulullah SAW pernah menggunakan senjata ‘dababah’ dan ‘manjaniq’ buatan orang kafir. Dababah adalah sebuah alat tempur yang memiliki moncong berupa kayu besar yang digunakan untuk menggempur pintu benteng musuh.
Rasulullah SAW juga pernah menggunakan senjata manjaniq dalam Perang Khaibar ketika menggempur benteng An Nizar milik Yahudi Bani Khaibar.
Manjaniq adalah sebuah ketapel raksasa yang biasa digunakan oleh orang Romawi dalam menggempur lawan.
Rasulullah SAW pernah membuat parit di sekitar Kota Madinah dalam Perang Khandaq atas usulan Salman Al Farisi, sahabat yang berasal dari Persia. Kemudian, Umar bin Khatab juga pernah mengadopsi sistem administrasi orang-orang Romawi dan Persia untuk mengurus sistem administrasi Khilafah Islamiyah.
Berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa hasil peradaban selain Islam halal untuk diambil selama tidak mengandung pemahaman dan pandangan hidup selain Islam.
Khatimah
Di tengah gempuran pemikiran Barat saat ini, seharusnya umat Islam sudah tidak kebingungan membedakan mana yang boleh diambil dan mana yang tidak, mana yang merupakan hadharah asing dan produknya dan mana yang hanya madaniyah. Umat tidak terus-menerus terjebak dalam kebodohan dan kebingungan.
Permasalahan ini memang tidak baru muncul sekarang melainkan sudah dimulai saat peradaban Islam mengalami kemunduran dan ditutupnya pintu ijtihad.
Keterpurukan kian terasa tatkala Khilafah Islam runtuh dan umat seperti anak yang kehilangan induknya. Tidak ada yang menjaga aqidah dan memberikan perlindungan. Umat kehilangan arah, terombang-ambing dalam kesesatan yang diciptakan oleh penguasa sistem kapitalisme-sekuler.
Pembahasan hadharah madaniyah akan mendudukkan suatu perkara sesuai hukumnya. Seruan LGBT, perayaan Natal, ahun baru, valentine, jelas tertolak karena bentuk hadharah. Adanya kaum muslimin yang masih belum paham, wajib didakwahi.
Namun pemakaian produk Unilever, seperti makan Oreo, memakai sabun Lifebuoy, shampoo dll, semua adalah boleh.
Maka seruan yang harus didakwahkan bukan boikot produk untuk menghentikan LGBT namun harus menolak hadharah yang melandasi LGBT yaitu sistem Kapitalisme-Sekulerisme.
Semangat berdakwah ditujukan untuk berjuang mengembalikan kekuasaan di tangan umat untuk mengembalikan cahaya Islam. Dengan adanya penguasa yang menerapkan hukum Islam di tengah-tengah umat, umat terlindungi dan akan muncul berbagai teknologi yang tidak hanya memberi manfaat tapi juga membawa pada keridhoan Allah. ***
Wallahu’alam bish shawwab.

