Kliksumatera.com, PAGARALAM- Pemerintah Kota Pagaralam mulai hari ini (Senin 14/9/2020) melakukan sosialisasi dan melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) pada situasi Virus Desease 19 di wilayah Kota Pagaralam. Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 30 tahun 2020.
Peraturan ini tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pagaralam.
Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH melalui Plt Kabag Hukum Rangga Ej SH MH saat dihubungi media ini menyampaikan, tahapan sosialisasi Perwako tersebut juga menyangkut sanksi di Perwako tersebut. Yang diutamakan adalah sanksi sosial berupa sanksi administratif dan daya paksa polisional seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional dan lainnya.
Menurut Rangga, untuk sanksi administratif yang dimaksud tidak serta merta langsung didenda, namun ada tahapan-tahapan sanksi lainnya. ”Saya berharap di Kota Pagaralam tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggran yang berujung dengan pemberian sanksi karena saya yakin masyarakat Pagaralam taat akan protokol kesehatan,” tegasnya.
Di lapangan, sosialisasi ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pagaralam di sejumlah titik keramaian.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali