Hati – hati, Denda dan Kurungan Sanksi Bagi Pemberi Uang ke Pengemis

0
549

PALEMBANG, kliksumatera – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) kota Palembang, Heri Aprian tegaskan kepada masyarakat untuk tidak kembali meberikan uang ataupun berbagai jenis bantuan kepada para pengemis yang meminta-minta dengan berbagai modus di wilayah kota Palembang, khususnya di titik-titik perempatan simpang lampu merah guna mencegah maraknya Anak Jalanan (Anjal) ataupun Gelandangan serta Pengemis (Gepeng).

“Yang pastinya kita minta kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada mereka, karena kalau diberi pastinya mereka akan bertambah betah, baik dengan modus apapun. Kalau tidak diberi, mereka pasti tidak mau lagi (Meminta-minta),” kata Heri di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Rabu 09 September 2020.

Ia juga menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) terus melakukan penertiban serta melakukan sosialisasi terhadap marakannya Anjal dan Gepeng tersebut.

“Intinya jangan diberi. Itu ada sanksinya baik bagi yang beri ataupun yang menerima, ada Perdanya Nomor 12 Tahun 2013 itu. Tolong disosialisasikan itu,” ujarnya.

Namun, Heri juga mengungkapkan, bahwa untuk sanksi bagi pemberi sedekah yakni sebesar Rp 50 juta serta kurungan penjara hingga tiga bulan merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan ketika upaya sosialisasi masih tetap diacuhkan.

“Tolonglah sampaikan dan sosialisasikan bahwa tidak boleh untuk meberi, karena sanksinya sama saja. Untuk sanksi itu tetap upaya terakhir, tapi tetap kita himbau. Karena kalau mereka tidak diberi dan tidak mendapatkan penghasilan pastinya akan berhenti sendiri,” tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki jiwa sosial untuk dapat memberikan bantuan ataupun donasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan. “Kalau merasa iba atau kasihan, berikan saja ditempat-tempat tertentu, sepeti panti asuhan ataupun tempat-tempat ibadah,” tutupnya.(ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here