HL Diduga Berperan dalam Pemenangan Tender Proyek Jalan Desa Tanjung Beringin

0
439
Anang Sarbini, warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. (foto: shandy).

Kliksumatera.com, MURATARA- Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) dalam ‘bermain’ proyek seolah sudah menjadi rahasia umum.

Salah satu oknum ASN berinisial HL, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Muratara, yang dituding “bermain” proyek. Dirinya berperan sebagai pengatur pemenang proyek dalam tender yang diadakan Pemkab Muratara.

Tudingan itu disampaikan oleh pemborong bernama Anang Sarbini, warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

“HL yang mengatur pemenang proyek,” kata Anang Sarbini didampingi rekan-rekannya kepada wartawan, Kamis (16/7).

Anang mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya mengikuti tender untuk memperebutkan salah satu proyek peningkatan jalan. Proyek APBD Kabupaten Muratara tahun 2020 itu senilai Rp 996 juta, berupa peningkatan jalan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit.

Dari tender itu, ada dua kontraktor yang bersaing ketat merebut proyek, yakni pemborong Anang Sarbini dan pemborong bernama Agung.

Kedua belah pihak antara Anang dan Agung akhirnya bernegosiasi di Kantor Bagian ULP yang dihadiri Firdaus selaku Ketua Bagian ULP.

“Dalam negosiasi ini, Pak Firdaus waktu itu sempat menghubungi HL untuk menengahi permasalahan ini,” ungkap Anang.

Setelah negosiasi, lanjutnya, akhirnya disepakati dari kedua pemborong tersebut ada yang mundur, dengan catatan segala biaya ganti rugi ditanggung oleh pemborong pemenang yaitu Agung.

“Dalam komunikasi lewat telepon itu HL minta kami mundur dari kegiatan ini. Kami dijanjikan ada pengembalian kerugian sebesar Rp 25 juta. Namun kami menolak dan meminta nominal pengembalian kerugian itu ditambah menjadi Rp 50 juta,” lanjutnya.

Lebih lanjut Anang menjelaskan, HL meminta kepala ULP yang mengurus semuanya dengan cara mencari solusi agar persoalan tersebut selesai.

“Kami diarahkan bertemu dengan Pak Firdaus, akhirnya permintaan kami disetujui dan sepakat bahwa pihak pemenang mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.

Dari kesepakatan antara kedua belah pihak, tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Namun pemborong bernama Agung atau pemilik CV Raja Agung hanya membayar uang sebesar Rp 5 juta, sehingga masih tersisa Rp 45 juta.

“Nah sekarang dia tidak mau lagi melunasi sisanya, malah dia menyerahkan urusannya ke kakaknya, yang kebetulan kakaknya itu polisi. Dan malahan kakaknya sekarang ikut-ikutan dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here