Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Hotel Dafam di bawah naungan PT Indo Megah Sejahtera diduga nunggak menunggak pajak sebesar Rp 56.906.487 ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau.
Hal tersebut sebagaimana tertuang pada risalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) No:46.B/LHP/XVIII.PLG/06/2020.
Dalam LHP BPK RI tersebut dijelaskan, hingga kini Hotel Dafam terutang masa pajak Desember 2019 dan per 31 Maret 2020 sebesar Rp 56.906.487.
Selain Dafam, sejumlah hotel di Lubuklinggau juga nunggak pajak namun besaran berkisar Rp 1 – 3 juta, seperti Hotel Sempurna, Hotel Abadi, dan Hotel Linggau.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuklinggau untuk memerintahkan Kepala BPPRD Lubuklinggau, Tegi Bayumi, agar menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang belum membayar pajak tersebut.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali