Oleh : Ummu Umar
Tragedi kematian tahanan di Lapas Pakjo Palembang kembali terjadi. Seorang tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang meninggal dunia, Kamis (08/08).
Korban Irohmin (22) warga Pulau Gadung kecamatan Alang Alang Lebar Palembang meninggal dunia kamis sekira pukul 24.30 Wib dini hari.
Korban diduga meninggal di lapas Pakjo Palembang selanjutnya di evakuasi ke RS Siti Khodidjah kemudian di bawah keluarga ke rumah duka untuk dimakamkan. Namun karena banyak kejanggalan akhirnya almarhum dibawa ke RS Bhayangkara Moch Hasan Palembang guna untuk divisum, selanjutnya dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan.
Korban meninggal dunia diduga akibat penganiayaan karena di tubuhnya banyak di temukan bekas luka dan memar bahkan saat tiba di rumah sakit darah segar masih mengalir dari tubuhnya. Korban Irohmin merupakan tahanan hasil tangkapan polsek IT.ll Palembang dalam kasus pencurian dan titipan jaksa, baru sekitar satu minggu masuk Lapas Pakjo Palembang.
“Yesi Darsono (39) kakak korban mengatakan, pihak Lapas ke rumah mengabarkan korban sakit namun saat dijumpai di RS Siti Khodijah sudah meninggal,” sebutnya.
Ada luka di kepala tiga lobang, bengkak di telinga kiri, memar di dahi, di leher seperti bekas cekikan, jari biru dan badan banyak memar. “Kami minta kasus ini diusut tunda karena banyak kejanggalan,” ujar Yesi.
Meninggalnya tahanan Irohmin di Lapas Pakjo Palembang menambah panjang tragedi kematian tahanan di Lapas sekitar satu bulan ini sudah tiga tahanan yang tewas. Sekitar (18/07) Sumaryanto (38) tahanan Lapas Merah Mata Palembang tewas dibunuh dua rekan satu selnya.
Kemudian (01/08) Yogi Irawan (28) tahanan kasus narkoba juga tewas di Lapas Pakjo Palembang diduga kuat korban penganiayaan karena ditemukan bekas luka di tubuhnya, sekarang Irohmin, Prioritas.co.id.
Meninggalnya tahanan di dalam penjara bisa disebabkan karema sesorang itu sakit atau dianiaya. Namun jika terjadi kematian yang tidak wajar maka harus dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berwenang.
Dalam penerapan hukum kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini, ketika seseorang melakukan tindakan pencurian disertai alat bukti, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan di dalam penjara sampai menunggu proses persidangan lalu dijatuhkan hukuman kurungan.
Di Indonesia, hukuman bagi perkara pencurian dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.””
Kemudian di dalam sel penjara itu banyak pula tahanan dengan bermacam macam kasus. Penghuni penjara bisa mencapai 50 orang dalam satu ruangan.
Dalam kondisi yang berdesak desakan ini, narapidana harus loyal dengan sesama napi misalnya berbagi makanan, minuman, rokok, uang dsbnya. Orangtua, istri, suami, atau anak dari narapidana akan disibukkan dengan urusan keuangan misalnya mengirim uang atau makanan untuk narapidana. Biasanya keluarga narapidana berusaha untuk memenuhi permintaan narapidana dengan cara ngutang, ataupun menjual harta benda bahkan mengupayakan agar narapidana bisa dikurangi hukumannya dengan cara apapun.
Yang terjadi di dalam penjara adalah unjuk kekuatan secara fisik, jika narapidana tidak berbagi makanan, uang, rokok dsbnya maka dia akan dimusuhi, dibuly bahkan dianiaya oleh sesama napi. Sungguh sebuah peristiwa yang sangat menyakitkan, ibarat sudah jatuh ditimpa tangga.
Jika dibandingkan dengan hukum islam, apabila seseorang terbukti mencuri maka dia akan diperiksa dan ditanya untuk apa dia mencuri, jika untuk makan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau dia tidak punya pekerjaan untuk memenuhi nafkah bagi dirinya dan keluarganya maka dia tidak dihukum. Negara akan memberikan pekerjaan kepadanya dan dia akan disadarkan dengan dakwah islam agar dia bertaubat dan takut kepada Allah SWT.
“Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.””
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
“Didasarkan pada dalil-dalil shahih, mayoritas ulama mengatakan bahwa batas minimal yang dicuri adalah 1/4 dinar atau setara dengan 93,6 gram emas.” Dengan ketentuan tersebut, maka dapat dipahami bahwa tidak semua jenis pencurian bisa dijatuhi hukuman potong tangan. Misalnya ketika seorang anak mencuri harta bapaknya sendiri yang tidak mencapai nisab, seorang suami mencuri uang istrinya, dan orang miskin yang mencuri uang di Baitul Mal.”
“Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya: ‘’Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.’’
Lalu pada surat yang lain, Allah SWT berfirman yang artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
Perintah untuk melaksanakan hukum potong tangan adalah perintah kepada penguasa yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan hukum hukum yang diturunkan Allah SWT.
“Didasarkan pada dalil-dalil shahih, mayoritas ulama mengatakan bahwa batas minimal yang dicuri adalah 1/4 dinar atau setara dengan 93,6 gram emas.” Dengan ketentuan tersebut, maka dapat dipahami bahwa tidak semua jenis pencurian bisa dijatuhi hukuman potong tangan. Misalnya ketika seorang anak mencuri harta bapaknya sendiri yang tidak mencapai nisab, seorang suami mencuri uang istrinya, dan orang miskin yang mencuri uang di Baitul Mal.”
Maka penjara tidak akan penuh sesak seperti saat ini. Negara juga akan mengedukasi umat dengan dakwah kepada islam, membangun aqidah mereka agar takut kepada Allah SWT, dan negara wajib memberikan lapangan pekerjaan bagi rakytnya. Agar kesejahteraan hidup dapat dirasakan oleh setiap orang, dan kasus pencurian tidak akan banyak.
Namun penerapan hukum Allah SWT yang Maha Adil hanya dapat dilaksanakan dalam sistem pemerintahan islam yng dikenal umat dengan nama Khilafah. Insya Allah, wallahualam bishawab.

