Kliksumatera.com, PALEMBANG- Rapat koordinasi tim jasa konstruksi diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Palembang digelar di Hotel Harper, Kamis (9/12).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang Ibkar Saloma mengatakan, rakor dilaksanakan dengan tujuan berkoordinasi lebih intensif untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi. Perlu dilakukan sosialisasi manfaat program perlindungan sehingga Pemerintah dan Pemilik Proyek mendaftarkan Proyeknya pada BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya atas kecelakaan kerja dan kematian, bukan dengan alasan sebagai persyaratan pencairan saja.
“Dalam rakor ini kita berkoordinasi dengan Pemda, karena selama ini proyek itu ikut ke kami hanya untuk pencairan, saat waktunya sudah selesai kebanyakan seperti itu. Kita harapkan sekarang sebelum proyek dimulai tolonglah diikutsertakan para pekerja di jasa kontruksi. Karena saat proyek sudah selesai tidak bisa lagi melindungi pekerja. Oleh sebab itu, kita koordinasikan yang perlu disampaikan,” bebernya.
Selain itu, sambung Ibkar Saloma, pihaknya juga melakukan sosialisasi serta manfaat, dan prosedur dari perlindungan pekerja di jasa kontruksi. “Harusnya pemberi proyek mendaftarkan nama dan alamat pekerjanya. Sehingga saat terjadi kecelakaan kerja itu langsung bisa ke rumah sakit yang sudah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk di Palembang semua RS sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendaftarkan proyek pada Kantor Cabang tempat lokasi proyek dilaksanakan sehingga mempermudah pelayanan bagi pekerja proyek apabila terjadi resiko kecelakaan kerja ataupun kematian,” jelasnya.
Lebih lanjut Ibkar Saloma menjelaskan, sudah ada kerja sama antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan. “Namun mereka cuman untuk pencairan proyek. Jadi pekerjanya tidak bisa dilindungi, jadi tolong sebelum proyek selesai, harapan kita jasa konstruksi mengubah mainset mereka. Sebelum proyek dimulai nama pekerja dan alamat pekerja. Respon dari Pemda dengan senang hati menyambut kebijakan ini. Pemerintah sudah sangat supor, hanya saja perlu kontrol pengawasan lebih ketat. Kerja sama sudah berjalan, harus ada kontrol dari pemerintah. Jaminan sosial ini dilaksanakan sebelum proyek dimulai,” paparnya.
Ibkar Saloma menuturkan, dengan dimasukannya pekerja di jasa konstruksi di BPJS Ketenagakerjaan maka akibat kecelakaan kerja, sifatnya trauma atau lainnya pekerja dilindungi. “Di sini kita ingin melindungi para pekerja jasa konstruksi jika terjadi kecelakaan kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel Dharma Budi mengatakan, hari ini rakor dengan BPJS Ketenagakerjaan di bidang konstruksi. “Ada kewajiban pihak ketiga Itu untuk menjamin tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya dalam kecelakaan kerja.Ada kewajiban pihak ketiga yang harus disetor ke BPJK Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Darma Budhi menuturkan, pekerja jasa konstruksi di lapangan itu mencapai ribuan tukang pasir, tukang batu dan lainnya. “Itu juga didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah berjalan tinggal optimalisasi. Jadi kita buat aturan, kalau belum setor ke BPJS Ketenagakerjaan belum boleh bekerja proyeknya. Karena dengan mendaftarkan para pekerja sebelum proyek dimulai, itu lebih melindungi para pekerja jasa konstruksi,” tandasnya.
Laporan : Akip
Posting : Imam Ghazali

