Oleh: Hj. Padliyati Siregar, ST
Tuntutan satu tahun terhadap penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mendapat perhatian publik termasuk Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapaun, alasan Jaksa Ahmad Patoni menyebut pihaknya memiliki alasan menuntut 1 tahun Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Menurutnya, Rahmat dan Ronny mengakui perbuatannya dalam persidangan.
“Yang bersangkutan juga meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dan dia secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng,” ujar Ahmad usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Selain itu, menurut Ahmad, kedua terdakwa tak berniat melukai dan menyebabkan kedua mata Novel tak berfungsi dengan baik. Ahmad mengatakan, kedua terdakwa hanya ingin memberi pelajaran kepada Novel Baswedan.
“Di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu NB, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi,” kata Ahmad.
Tentu saja tim kuasa hukum NB keberatan dengan putusan itu. Sementara apa yang disampaikan oleh tim dari pihak Novel Baswedan untuk menguatkan tim penyelidik tidak diperiksa.
”Saksi-saksi kunci yang mengetahui peristiwa dan sebelum kejadian tidak diperiksa. Hanya sebagian saja saksi saat kejadian dan setelah kejadian yang diperiksa,” kata Novel dalam diskusi bertajuk Menakar Tuntutan Haksa dalam Kasus Novel Baswedan, Senin (15/6/2020).
Novel menuturkan, sebelum kejadian ia sudah diamati oleh pihak tak dikenal atau oknum. Sebelum kejadian ada saksi yang melihat pelaku di lokasi penyiraman.
Sehingga, pemeriksaan saksi kunci sebelum peristiwa dan saat penyiraman air keras terjadi penting dilakukan agar fakta mengenai pelaku yang sebenarnya dan motif penyerangan bisa terungkap.
“Hal ini akan terkonfirmasi ketika saksi-saksi yang mengetahui melihat dengan jelas,” ungkapnya.
Novel merasa heran mengapa penyidik tidak memeriksa saksi-saksi kunci tersebut. Padahal ia mengaku sudah mengingatkan penyidik bahwa ada saksi-saksi yang belum diperiksa.
“Bahkan beberapa saksi ada yang memotret pelakunya. Ketika ini diabaikan, ini sesuatu hal yang sangat vulgar dan daya kira itu konyol sekali, keterlaluan sekali,” ucap Novel.
Apa yang dikatakan oleh pengamat politik Rocky Gerung, mengibaratkan air keras yang digunakan pelaku saat menyiramkan ke mata penyidik KPK Novel Baswedan adalah air keras kekuasaan. Untuk itu, ia meminta agar mata publik tidak buta dengan proses peradilannya.
Tuntutan ringan itu menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia karena norma keadilan diabaikan selama jalannya persidangan.
Ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak sekali compang-camping.
Banyak pihak menilai kejanggalan-kejanggalam dalam proses persidangan yang menurut mereka sudah cukup membuktikan bahwa aparatur penegak hukum yang menangani kasusnya itu bermasalah.
Termasuk Pakar hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Jaksa dapat menggunakan kedua pasal itu untuk menghukum penyerang Novel. Namun, tuntutan pidana penjaranya yang tak masuk akal.
“Sesungguhnya tuntutan terhadap para terdakwa itu seharusnya diterapkan secara maksimal, yaitu 12 tahun penjara karena penganiayaan berat dengan rencana atau tujuh tahun,” kata Fickar kepada Medcom.id, Selasa, 16 Juni 2020.
Ada beberapa alasan kedua pelaku itu pantas untuk mendapatkan hukuman maksimal. Pertama, kata Fickar, kedua pelaku merupakan anggota polisi aktif yang seharusnya memberi rasa aman bagi masyarakat.
“Anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan tidak melakukan perbuatan kejahatan tetapi justru dia melakukan,” ujar Fickar.
Fickar menilai dalam penuntutan seharusnya jaksa tak melihat masa bakti kedua pelaku di kepolisian. Menyiram Novel dengan air keras sampai membuat negara geger dinilai cukup untuk menggugurkan jasa keduanya di Korps Bhayangkara.
“Seharusnya selain dituntut maksimal juga dianggap tidak pantas menyandang status sebagai anggota kepolisian, sehingga ada tuntutan tambahan mencabut haknya sebagai anggota kepolisian, akibat lebih jauh lagi telah mencemarkan nama baik kepolisian,” tutur Fickar.
Apa yang diputuskan seperti mengolok-ngolok hukum. Perkara penghinaan ini dihukum di atas 1 tahun apalagi ini akibatnya luka berat.
Penganiayaan merupakan perbuatan dalam kategori berat dan rumpun tertinggi. apalagi perbuatan penyiraman air keras menimbulkan luka berat. Hukuman juga seharusnya diperberat karena terdakwa menyerang aparat yang bertugas.
“Ini kan suatu penganiayaan yang level tertinggi. Bisa dibayangkan penganiayaan paling parah level tertinggi dan ini suatu hal yang serius diancam hukuman setahun.
Mencari keadilan dalam rezim demokrasi hanyalah ilusi, kasus ini menyempurnakan bukti bahwa semua aspek kekuasaan demokrasi (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) telah menunjukkan kegagalannya dalam memberantas tuntas korupsi dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Hukum Pidana Islam
Sistem hukum pidana Islam disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan.
Allah SWT berfirman :
Surat Al-Baqarah Ayat 179
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dalam hukum qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang berakal, supaya kalain bertakwa Maksudnya, terdapat hikmah yang sangat besar dalam hukum Qishash yaitu mejaga jiwa. Artinya, orang yang berakal sehat sadar, jika dia melakukan pembunuhan, dia terancam diberi sanksi berupa hukuman mati, maka dia tidak akan berani melakukan pembunuhan. Di sinilah fungsi pencegahan (zawajir), yakni mencegah manusia dari tindak kejahatan.
Kejahatan adalah perbuatan tercela (al-qabîh), sedangkan yang tercela (al-qabîh) adalah apa aja yang dicela oleh Asy-Syâri’ (Allah). Ketika syariah telah menetapkan suatu perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya. Artinya, tidak lagi dilihat besar kecil kejahatan. Syariah telah menetapkan suatu perbuatan sebagai dosa (dzunûb) yang harus dikenai sanksi. Jadi dosa itu substansinya adalah kejahatan.
Dalam Islam juga ada Sistem Pembuktian (Ahkâm al-Bayyinât) sama seperti halnya hukum-hukum Islam yang lain. Ia merupakan hukum syariah yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. Bayyinât (pembuktian) kadang-kadang terjadi pada kasus pidana (‘Uqûbât), kadang-kadang pada kasus perdata (muamalah). Namun demikian, para ulama fikih tidak membedakan hukum-hukum bayyinât dalam perkara muamalah dengan hukum bayyinât dalam perkara ‘Uqûbât. Semuanya dibahas dalam kitab Asy-Syahadat (kitab tentang kesaksian). Sebagiannya digabung dalam kitab Al-Aqdhiyyah (kitab peradilan). Sebagiannya lagi dalam kitab Ad-Da’âwiy wa al-Bayyinât (kitab Tuduhan dan Pembuktian).
Bukti (bayyinât) adalah semua yang bisa membuktikan sebuah dakwaan. Bukti merupakan hujjah bagi orang yang mendakwa atas dakwaannya. Macam-macam bukti berupa pengakuan, sumpah, kesaksian, dan dokumen-dokumen tertulis yang meyakinkan.
Adapun tingkat peradilan hanya satu yaitu pertama dan terakhir. Jadi dalam sistem Islam tidak mengenal upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali. Seorang hakim dengan sistem pembuktian di atas, sangat sulit melakukan kekeliruan dalam memutus perkara. Karena sistem pembuktian yang sangat formal atau mengedepankan legalitas, maka hakim sangat meyakini dengan bukti-bukti yang ada disampaikan kepada dia.
Maka hukumnya juga jelas, Jinâyah ditujukan atas penganiayaan terhadap badan, yang mewajibkan qishash (balasan setimpal) atau diyat (denda). Penganiayaan ini mencakup penganiyaan terhadap jiwa dan anggota tubuh. Maksud dari jinâyah di sini adalah sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan. Dalam sanksi-sanksi ini terdapat hak manusia. Selama berkaitan dengan hak manusia, maka pemilik hak (shâhib al-haq) boleh memberikan ampunan/permaafan (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 178).
Dorongan dan motivasi untuk memberi maaf diuraikan dalam beberapa Hadis Rasulullah SAW. Di antaranya, beliau bersabda, “Tidaklah sesuatu perkara yang di dalamnya terdapat qishash diajukan kepada Rasulullah SAW, kecuali beliau memerintahkan untuk memberi maaf.”
Setiap orang akan berpikir berjuta kali untuk melakukan penganiayaan dan pembunuhan karena ancaman pidananya sangat berat, yaitu qishâsh, atau diyat yang nilainya, sebagaimana riwayat Abdullah bin Amru bin al-Ash, “Untuk pembunuhan seperti sengaja sebesar 100 ekor unta yang 40 ekor adalah unta yang sedang bunting.” Jika diuangkan diyat tersebut dapat mencapai miliaran rupiah.
Keteladanan dalam Peradilan
Dalam hal penegakan hukum, Rasulullah saw. telah memberikan teladan sebagai seorang pemimpin yang menegakkan hukum dengan adil. Penegakan hukum tanpa pandang bulu. Asiyah ra. menceritakan: Sungguh orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari Bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, “Siapa yang bisa melobi Rasulullah SAW?” Mereka menjawab, “Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah SAW.” Usamah pun melobi Rasulullah SAW (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah SAW kemudian bersabda, “Apakah engkau akan memberi pertolongan berkaitan dengan hukum Allah?” Beliau lalu berdiri dan berkhutbah, “Wahai manusia, sungguh yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim). ***

