Imam Murtadlo : Berkas IWS Layak untuk Naik ke Meja Hijau

0
536

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan berkas perkara I Wayan Sujasman alias Wayan ke Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (17/3).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum Imam Murtadlo, hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka serta barang bukti dengan inisial IWS dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Pengadilan Negeri Palembang.

Tersangka diduga telah melakukan pengerusakan atau pengerusakan bersama terhadap pohon kelapa sawit tanah/lahan sehingga tidak dapat dipakai kembali di areal izin PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

IWS yang merupakan Direktur Utama PT. Gorby Putra Utama ini dikenakan pasal 406 ayat 1 KUHP. Menurut Imam Murtadlo berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan setelah diteliti ternyata layak untuk kita sidangkan ke meja hijau paling cepat seminggu mudah mudahan tidak ada halangan dan hari libur.

Imam Murtadlo mengatakan bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada hari ini. Kemudian akan disidang tahapan. ”Selanjutnya akan kita serahkan terdakwa ke Pengadilan Negeri dengan menghadirkan beberapa saksi dan alat bukti,” tegasnya.

Sementara itu Novita Sari PTSP Pidum PN Palembang membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melimpahkan berkas perkara I Wayan Sujasman Direktur Utama PT. Gorby.

Seperti yang kita ketahui PT Gorby Putra Utama (GPU) diduga telah merusak lahan perkebunan milik pengusaha ternama Provinsi Sumatera Selatan, yaitu lahan izin perkebunan milik Haji Halim yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko.

Menurut Haji Halim, penambangan yang dilakukan oleh PT Gorby diduga tanpa izin dan telah merusak lahan izin perkebunan miliknya yang berada di wilayah Musi Banyuasin. Selain itu penambangan yang dilakukan menyebabkan kerusakan lingkungan di lahan usahanya tersebut.

Lahan perkebunan atas nama perusahaan miliknya yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan Luas areal 3.860 hektar telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dimana dia mensinyalir hal itu telah dilakukan oleh PT Gorby yang ingin mengeruk batubara di bawahnya.

“Sekitar  lebih kurang 80 hektar dari lahan tersebut telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menduga ini dilakukan oleh PT Gorby yang melakukan aktivitas penambangan batubara tanpa izin.
Apalagi areal yang mereka tambang merupakan wilayah Musi Banyuasin sedang izin mereka tidak jelas keluar darimana, siapa yang mengeluarkan,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh pria bernama lengkap KMS H.A. Halim Ali atau kerap disapa H. Halim ini PT. Gorby Putra Utama (GPU) diduga kuat telah menyerobot  lahan Perkebunan Sawit miliknya yang tidak memiliki izin pertambangan dari Dinas Pertambangan Kabupaten Muba.

“Padahal kalau mau mematuhi aturan semestinya PT. Gorby Putra Utama (GPU) harus mengantongi izin terlebih dahulu  dari Pemkab Muba bukan dari Pemkab Mura ataupun Muratara,” katanya.

“Maka dari itu saya berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar,” tukasnya.

Haji Halim meminta para penegak hukum kasus tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here