Indonesia Darurat Judi Online

0
59

Oleh : Jumiliati

Seiring dengan perkembangan sains dan teknologi yang semakin canggih, maka aksi kejahatan pun menjadi semakin canggih, salah satu di antaranya yaitu perjudian. Dikutip dari laman berita Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah warga Indonesia di yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Pada diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan ada sebanyak 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.

“Maksud saya begini, sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi, kalau demand-nya masih tinggi maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dikutip dari detikcom, Sabtu (15/6/2024).

“Sudah sangat terlambat “, mungkin inilah kalimat yang tepat untuk kita pakai dalam menyikapi peran negara terhadap merebaknya judi online di Indonesia. Hingga Indonesia menempati peringkat pertama pengguna judi online terbanyak di dunia.

Karena setelah mendapat predikat tersebut diatas dan akumulasi perputaran uang mencapai 600 triliun pada kuartal I 2024, barulah pemerintah Indonesia meneriakkan slogan “jangan berjudi ” . Setelah semua itu terjadi baru pencegahan dan penindakan dilakukan, dengan tujuan menghentikan judi online yang telah terlanjur subur di masyarakat. Sungguh memalukan bangsa Indonesia yang dikenal sebagai salah satu mayoritas penduduk Islam terbanyak di dunia dan Islam mengharamkan judi, justru kini menjadi pengguna judi online terbanyak di dunia.

Tidak hanya kaum Adam saja yang melakukan perjudian bahkan kaum hawa sebagai ibu rumah tangga pun banyak yang tergoda manisnya judi online, tak terkecuali mahasiswa dan anggota DPR pun tergiur nikmatnya judi online.

Hal ini terjadi karena rusaknya cara berfikir masyarakat, yang menganggap judi sebagai pintas meningkatkan penghasilan tanpa perlu bekerja keras, karena mereka tidak perlu mengeluarkan modal besar sebagai taruhan.

Beginilah kenyataan hidup di era kapitalisme liberalisme, aturan agama sudah tidak lagi dihiraukan semua orang bebas melakukan apapun sesuai kata hati nya tanpa terikat hukum agama, karena dalam negara yang mengadopsi kapitalisme sebagai sumber hukum, agama dipisahkan dari kehidupan. Agama hanya dipakai sebagai formalitas belaka.

Selain itu sanksi pidana bagi penjudi tergolong ringan hanya penjara selama 2 tahun 8 bulan dan atau denda Rp 90.000 pernyataan ini tertulis di dalam pasal 2 ayat 1 tahun 1974.

Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang melarang keras perbuatan judi karena syari’at Islam mengharamkan judi secara mutlak tanpa ‘illat apapun juga tanpa Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al- Maidah ayat 90 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syetan. Karena dijauhilah perbuatan – perbuatan itu agar mendapat keberuntungan.

Tidak hanya larangan bagi warga negaranya agar tidak berjudi, bagi yang telah melakukan judi Islam memiliki sanksi tegas bagi para penjudi yaitu berupa hukum cambuk sebanyak 40 kali cambukan, dan ada pula yang berpendapat sampai 80 kali cambukan.

Begitu lah sanksi tegas dalam Islam yang bertujuan sebagai zawajir atau efek jera agar tidak ada lagi yang mengulangi kejahatan perjudian ini, bahkan Kholifah memiliki otoritas untuk menentukan takzir atau penebus dosa yang lebih berat tidak hanya dicambuk bahkan dihukum mati,karena pelaku perjudian banyak menciptakan kerusakan yang besar seperti banyak nya tingkat perceraian, pembunuhan, pencurian dan banyak lagi tindak kejahatan yang lainnya.

Islam merupakan agama yang secara sempurna mengatur setiap aspek kehidupan, karena Islam merupakan agama yang berasal dari Allah SWT sang maha pencipta dan Allah pasti tahu aturan yang terbaik bagi hambanya.

Rasulullah SAW bersabda : Akan datang suatu zaman saat manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram (HR Al Bukhori). Wallahu’alam bisshowab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here