Oleh : Eci ,Pendidik Palembang
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atau Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menuai kontroversi usai menyebut kasus yang menimpa R, 15 tahun, di Parigi Moutong bukan termasuk pemerkosaan.
Dalam konferensi pers 31 Mei 2023, Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus tersebut. “Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban,” kata Irjen Agus.
Sedangkan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meyakini bahwa kasus tersebut, jelas ada kekerasan seksual. “Kami melihat ada kekerasan seksual dalam kasus ini, sehingga agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya serta ada perlindungan kepada korban diperlukan pasal-pasal berlapis untuk menjerat mereka,” katanya. ( Tempo.co,04/06/2023 )
Pada dasarnya, penyebab munculnya kekerasan seksual terhadap anak ini adalah penyebab yang bersifat sistemis. Yang disebut sebagai penyebab selama ini pada hakikatnya adalah akibat dari penerapan sistem sekularisme, liberalisme, dan demokrasi yang merupakan anak-anak dari kapitalisme. Kelalaian keluarga untuk membentengi anak adalah dalam hal kelalaian terhadap pendidikan agama.
Orang tua lalai karena mereka sendiri tidak paham agama atau tidak berkesempatan mengajarkannya akibat kesibukan kerja. Ini adalah dampak dari abainya negara terhadap pendidikan agama, serta penerapan ekonomi kapitalistik yang memaksa para ibu untuk juga bekerja. Anak pun menjadi korban, tidak mendapat perhatian dan didikan dengan benar. Orang tua menyerahkan anak begitu saja ke lembaga-lembaga pendidikan yang kadang justru menjadi tempat anak mendapatkan pelecehan seksual.
Masyarakat yang rusak juga merupakan akibat pembiaran negara atas merajalelanya virus kebebasan (liberalisme). Kebebasan yang kebablasan dari cara hidup liberal telah menghalalkan berbagai sarana pemuasan nafsu tanpa memandang akibatnya. Negara membiarkan masyarakat, bahkan anak-anak, berhadapan dengan serbuan pornografi dari berbagai media massa, terutama internet. Alasannya, negara tidak mampu mengontrol semua situs yang beredar. Padahal, Malaysia, Cina, dan beberapa negara lain bisa menerapkan mekanisme pengontrolan situs porno.
Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki mekanisme untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak. Secara sistem, hanya penerapan Islam secara sempurna yang menjamin penghapusan tindak kekerasan terhadap anak. Islam juga satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ritual atau aspek ruhiyah.
Selain itu, Islam merupakan akidah siyasi, yaitu akidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur setiap aspek kehidupan. Penerapan aturan Islam ini terbebankan pada negara. Rasulullah saw. bersabda terkait tanggung jawab pemimpin negara, “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim). Dalam hadis lainnya, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Upaya perlindungan negara agar anak tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual merupakan perlindungan terpadu yang utuh dalam semua sektor. Pada sektor ekonomi, mekanisme pengaturannya dengan menjamin nafkah bagi setiap warga negara, termasuk anak yatim dan telantar. Islam juga membebaskan perempuan dari kewajiban mencari nafkah sehingga mereka bisa berkonsentrasi sebagai ibu dalam mendidik dan membentuk kepribadian anak.
Negara wajib menjaga agar suasana takwa senantiasa hidup di masyarakat. Negara pun melakukan pembinaan agama, baik di sekolah, masjid, dan lingkungan perumahan. Hal ini karena ketakwaan individu merupakan pilar pertama bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Individu yang bertakwa tidak akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Orang tua juga harus paham hukum-hukum fikih terkait anak sehingga bisa mengajarkan hukum Islam sedari mereka kecil, seperti menutup aurat, mengenalkan rasa malu, memisahkan kamar tidur anak, dan lain-lain.
Dakwah Islam juga akan mencetak masyarakat yang bertakwa yang bertindak sebagai kontrol sosial untuk mencegah individu melakukan pelanggaran. Jadilah masyarakat sebagai pilar kedua dalam pelaksanaan hukum syarak. Kemudian negara mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat. Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita, tetapi tetap terikat kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga akidah dan kemuliaan akhlak, serta menyebarkan kebaikan di masyarakat.
Bila ada yang melanggar ketentuan ini, negara akan menjatuhkan sanksi kepada penanggung jawab media. Untuk media asing, negara akan memantau konten-kontennya agar tidak ada pemikiran dan hadharah (peradaban) yang bertentangan dengan akidah dan nilai-nilai Islam. Dengan mekanisme ini, pornografi, budaya kekerasan, homoseksualisme, dan sejenisnya dapat tercegah masuk ke dalam negeri.
Negara pun mengatur kurikulum sekolah yang bertujuan membentuk kepribadian Islam bagi para siswa. Kurikulum ini berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di dalam negara, termasuk swasta. Sedangkan keberadaan sekolah asing di dalam wilayah negara akan dilarang. Dalam aspek pergaulan antara laki-laki dan perempuan, negara membuat aturan berdasarkan hukum-hukum syarak.
Aturan ini bertujuan mengelola naluri seksual pada laki-laki dan perempuan dan mengarahkannya untuk mencapai tujuan penciptaan naluri ini, yaitu melahirkan generasi penerus yang berkualitas. Oleh karena itu, negara akan mempermudah pernikahan, bahkan wajib membantu para pemuda yang ingin menikah, tetapi belum mampu secara materi.
Sebaliknya, kemunculan naluri seksual dalam kehidupan umum dapat tercegah. Laki-laki dan perempuan wajib menutup aurat, menahan pandangan, menjauhi ikhtilat (interaksi laki-laki dan perempuan) yang diharamkan, dan lain-lain. Dengan metode ini, aurat tidak akan dipertontonkan dan seks tidak diumbar sembarangan.
Negara akan menghukum tegas para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerkosa mendapat 100 kali cambuk (bila belum menikah) dan hukuman rajam (bila sudah menikah). Penyodomi dibunuh. Jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan, terkena denda 1/3 dari 100 ekor unta atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina. (Abdurrahman al-Maliki. 1990. hlm. 214—238).
Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan. Penerapan hukum secara utuh ini akan menyelesaikan dengan tuntas masalah kekerasan terhadap anak. Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon-calon pejuang, dan calon generasi terbaik. Akan tetapi, yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas tidak lain hanyalah negara yang menerapkan sistem Islam secara utuh, yaitu Daulah Khilafah Islamiah. Wallahualam bissawab.

