Oleh : Siti Nurjannah
Miris ketika kekerasan seksual semakin merebak di tengah masyarakat. Target dari para pedofil adalah anak-anak dan remaja.
Pada tahun 2022 jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual ada 21.241 orang, ini bukan jumlah yang sedikit. Kekerasan yang mereka terima berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran dan perdagangan orang.
Mengutip kasus kekerasan seksual/pemerkosaan yang baru baru ini terjadi menimpa remaja R (15th) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Mirisnya, aparat penegak hukum menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukan pemerko5aan, melainkan persetubuhan yang di lakukan oleh anak di bawah umur.
Seperti yang dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atau Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menuai kontroversi usai menyebut kasus yang menimpa R, 15 tahun, di Parigi Moutong bukan termasuk pemerkosaan.
Kejadian tragis ini menyesakkan dada. Alih- alih mendapatkan perlindungan dari penegak hukum, kasus R malah terkesan diabaikan. Bahkan banyak pihak yang dibuat geram oleh Kapolda Sulteng. Salah satunya pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan Kapolda Sulteng Agus Nugroho keliru menyebut kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan. Agus Nugroho menyebut kasus tersebut merupakan persetubuhan anak di bawah umur. “Kalau persetubuhan terhadap anak itu masuk kategori non-forcible rape (perkosaan tanpa paksaan). Jadi keliru Kapolda,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.
Remaja adalah generasi masa depan pemimpin peradaban. Mereka butuh bimbingan dan kasih sayang dari orang tua, lingkungan bahkan negara harus menopang itu semua.
Karena perhatian dari negara berpengaruh bagi seluruh aktivitas masyarakat. Namun hal itu tidak relevan dengan yang terjadi saat ini.
Sebenarnya kasus R (15) ini sudah terjadi sejak tahun lalu. Ketika R membawa bantuan dari Poso untuk korban banjir di Desa Parimo (Parigi Moutong). Tidak disangka R bertemu dengan para pelaku yang saat itu menjanjikan kepada R pekerjaan. Alih-alih mendapat pekerjaan R malah mendapatkan pemerkosaan yang jumlah pelakunya 11 orang.
Para tersangka ini memiliki rentan usia yang berbeda dan profesi yang berbeda. Mulai dari mahasiswa, guru, kepala desa, dan wiraswasta. Sementara 3 di antaranya masih berstatus buron, dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
Sangat disayangkan, darurat kekerasan seksual terhadap saat anak makin parah. Ada banyak hal yang terkait, di antaranya sanksi tidak berefek jera, perbedaan definisi, buruknya Media yang diakses, dan juga buruknya sistem pendidikan.
Negara berlepas tangan dalam mengurusi urusan masyarakat. Hukuman yang diberikan untuk para pelaku kejahatan pun tidak memberikan efek jera. Bahkan ketika mereka keluar dari jeruji besi, mereka bisa mengulang kejahatannya bahkan bisa lebih parah.
Padahal masa remaja adalah masa yang krusial, masa dimana mereka mencari jati diri dengan bereksplorasi mencari hal hal baru. Namun sayang nya, hal hal baru yang seharusnya merujuk kepada nafsiyah dan syaksyiah islami berbalik arah menuju kepada peradaban barat, buntut dari pendidikan sekular.
Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas kasus ini baik dari pencegahan maupun pengobatan. Kondisi ini jelas tidak boleh dibiarkan. Harus ada tindakan konkret untuk memutus rantai kejahatan, yaitu mengganti sistem sekuler dengan menerapkan sistem Islam. Sistem Islam berasaskan akidah Islam sehingga keimanan dan ketakwaan menjadi dasar penyelesaian setiap masalah.
Sistem pendidikan Islam akan mewujudkan pribadi bertakwa sehingga tidak akan mudah bermaksiat. Sistem pergaulan Islam memisahkan antara kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali ada keperluan yang dibenarkan syara’. Tidak akan terjadi interaksi khusus antara laki-laki dan perempuan non mahram selain dalam ikatan pernikahan. Praktik prostitusi akan dihilangkan sehingga tidak ada istilah “prostitusi legal”. Semua praktik prostitusi adalah haram.
Sistem media massa dalam Islam mencegah adanya konten pornografi-pornoaksi sehingga tidak ada rangsangan yang bisa mendorong terjadinya kekerasan seksual. Sistem ekonomi dalam Islam pun menempatkan perempuan sebagai pihak yang dinafkahi sehingga mereka tidak perlu pontang-panting mencari pekerjaan demi menghidupi dirinya sendiri hingga menempatkannya pada bahaya.
Pelaksanaan semua sistem tersebut akan mencegah terjadinya kekerasan seksual, termasuk terhadap anak. Jika terjadi kasus, negara akan memberikan sanksi tegas. Jika pelecehan seksual yang terjadi sampai terkategori zina, hukumannya adalah 100 kali dera bagi pelaku yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah menikah.
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari-Muslim pada suatu waktu, ada seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah SAW. Laki-laki itu berseru, “Wahai Rasulullah, saya telah berzina.” Rasulullah SAW berpaling tidak mau melihat laki-laki itu hingga laki-laki itu mengulang ucapannya sebanyak empat kali. Nabi pun memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu gila?” Laki-laki itu mengatakan tidak. “Apakah kamu sudah menikah?” Ia mengatakan iya.
Kemudian Nabi SAW bersabda kepada para sahabat, “Bawalah orang ini dan rajamlah ia.”
Dalam QS An-Nur: 2, Allah Taala berfirman,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” Inilah hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah.
Adapun perkosaan atau rudapaksa (ightisabh) bukanlah hanya soal zina, melainkan sampai melakukan pemaksaan atau ikrah yang perlu dijatuhi sanksi tersendiri. Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar menyatakan, “Sesungguhnya, hakim atau kadi dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman atau sanksi yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang yang semisalnya.”
Hukuman takzir ini dilakukan sebelum penerapan sanksi rajam. Adapun ragam takzir dijelaskan dalam kitab Nizhamul Uqubat, yaitu bahwa ada 15 macam takzir, di antaranya adalah dera dan pengasingan.
Demikianlah, hanya dengan penerapan Islam kaffah kekerasan seksual terhadap anak bisa tercegah dan tersolusi hingga ke akarnya. Wallahualam bisshowwab.

