Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Umat Butuh Solusi Konkrit hingga ke Akar-Akarnya

0
98

Oleh : Fifi Anggraini

Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti meminta kepolisian menelusuri dugaan prostitusi anak dalam kasus yang menimpa gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pasalnya, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan dan uang.

Hingga Selasa (30/05) Polda Sulawesi Tengah telah menahan lima tersangka dari 11 terduga pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian hasil penyelidikan belum mengungkap motif para pelaku.

Sementara itu pendamping korban, Salma Masri, mengatakan kondisi kesehatan anak terus memburuk lantaran alat reproduksinya mengalami infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat, Salma Masri bercerita psikis korban anak hingga saat ini masih sangat terguncang. Situasi tersebut diperparah dengan kondisi kesehatannya yang kian memburuk.

Dalam sejumlah rangkaian pemeriksaan ditemukan adanya infeksi akut pada alat reproduksi korban anak sehingga harus dilakukan tindakan operasi untuk mengangkat rahimnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ibu korban anak, sambung Salma Masri, proses pengangkatan rahim akan dilaksanakan pada Rabu (30/05).

Untuk itulah kata Kepala Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) provinsi Sulawesi Tengah, Patricia Z Yabi, pihaknya belum bisa menggali lebih jauh kronologi yang menimpa korban anak. “Melihat kondisi saat ini korban anak tidak memungkinkan kami asesmen. Jadi kami tunda bertanya sebenarnya apa yang terjadi, Kami prioritaskan kesehatannya supaya bisa bicara lebih baik,” ujar Kepala Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, Patricia Z Yabi dikutip dari BBC News Indonesia.

Salma Masri juga menerangkan dalam banyak kasus kekerasan seksual yang dialami anak, kasusnya cenderung terlambat dilaporkan. Sebab mereka tidak punya keberanian untuk menceritakan apa yang dialami. Dalam kasus di Kabupaten Parigi Moutong, kata Salma, si anak baru berani menceritakan kejadian tersebut setelah merasakan sakit di organ reproduksinya ke sang bapak. “Hampir semua kasus yang kami dampingi terlampat melaporkan,” tegasnya.

Kendati demikian, pendamping korban dan Kepala Unit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah minta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap semua pelakunya. Termasuk menjerat para pelaku dengan pasal yang membuat efek jera. “Kami akan pantau apakah dalam penerapan pasal yang digunakan penyidik, juga menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU ini akan menjawab mengenai pemulihan secara utuh pada korban dan restitusi atau ganti rugi yang sudah dialami korban pasca kejadian pemerkosaan,” terang Salma.

Polisi harus menelusuri apakah ada unsur prostitusi anak. Anak dilacurkan, karena melibatkan banyak orang dan iming-iming uang serta pekerjaan,” imbuh Retno Listyarti .

Retno juga mengatakan kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ini adalah yang terberat di tahun 2023 merujuk pada banyaknya pelaku dan dampak pada korban.

Kasus berat lainnya terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Korban anak berusia 12 tahun diperkosa oleh delapan orang di berbagai tempat. “Saya menganggap ini [Parigi Moutong] terberat karena berdampak pada alat reproduksi korban yang rusak.”

“Anak usia 15 tahun kan belum siap melakukan hubungan seks. Ya tentu saja merusak alat vitalnya. Kalau rusak ini kan dampaknya fatal. Jadi menurut saya ini luar biasa kejahatan seksualnya,” imbuhnya.

Itulah mengapa Retno meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus memantau kasus tersebut agar para pelakunya termasuk yang diduga anggota Brimob tidak lepas dari jerat hukum.

Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

Kekerasan seksual terhadap anak bukanlah persoalan yang baru, ada banyak kekerasan seksual yg terjadi baik itu yang terkuak di media maupun yang tidak terungkap.

Namun kali ini benar – benar darurat, kekerasan seksual terhadap anak makin parah. Ada banyak hal yang terkait, di antaranya sanksi tidak berefek jera, perbedaan definisi, buruknya Media yg diakses, dan juga buruknya sistem pendidikan.

Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah, seperti memgedukasi, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kekerasan seksual, untuk menekan laju kekerasan seksual dinegeri ini.

Namun jika melihat fakta . Seleksi terhadap tonton di keluarga, penyediaan terhadap konsultasi keluarga dan anak bahkan pembangunan kabupaten / kota layak anak belum mampu mengatasi persoalan ini.

Tingginya angka kekerasan dan gagalnya upaya perlindungan terhadap anak, Menunjukan kurangnya komitmen pemerintah melindungi anak terhadap kekerasan dan masih sangat minimnya peran orang tua dalam melindungi, mendidik, dan mengawasi anak – anaknya dalam pergaulan baik dalam lindungan keluarga, dan sekitar tempat tinggal.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَاَ هْلِيْكُمْ نَا رًا وَّقُوْدُهَا النَّا سُ وَا لْحِجَا رَةُ عَلَيْهَا مَلٰٓئِكَةٌ غِلَا ظٌ شِدَا دٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَاۤ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
(QS. At-Tahrim 66: Ayat 6)

Lebih parahnya lagi sistem pendidikan dan sajian media yang ada gagal menghindarkan masyarakat dari perilaku menyimpang hingga kekerasan seksual.

Di sistem sekuler membuat semua orang dengan mudahnya mengakses situs – situs pornografi maupun pornoaksi, Sehingga Masyarakat yang terbentuk tidak lebih dari masyarakat yang selalu diliputi hawa nafsu semata, sehingga mudah untuk membujuk rayu anak – anak untuk melakukan tindakan asusial tanpa memperdulikan masa depan dan kesehatan anak tersebut.

Padahal anak yang merupakan generasi muda menjadi tonggak peradaban yang perlu dibimbing, diayomi hingga dididik untuk melanjutkan keberlangsung hidup bangsa bukan malah sebaliknya.

Selain itu ringannya sanksi dan tidak adanya sanksi tegas oleh pemerintah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, hal ini memungkinkan pelaku akan dengan mudah mengulangi perbuatan bejatnya lagi.

Fakta ini menunjukan kegagalan yang sistemik dari sistem kapitalis – Sekuler yang diterapkan negeri ini, yang mana perempuan sekalipun masih anak – anak seringkali dijadikan sebagai bahan pemuas hawa nafsu, dieksploitasi kecantikannya untuk menghasilkan materi.

Dari fakta kerusakan yang terjadi harusnya umat sadar bahwa sejatinya semua itu membutuhkan solusi yang konkrit untuk menuntaskan hingga ke akar – akarnya sehingga mampu mengatasi bentuk tindak kriminal dan bahkan mencegah terjadinya kekerasan seksual ataupun bentuk kekerasan lainnya.

Sati satunya sistem yang terbukti mampu menuntaskan solusi ini adalah sistem Islam, baik aturan hingga hukum yang ditetapkan mampu memberantas kasus ini baik dari pencegahan maupun pengobatan

Dalam sejarah sistem kepemimpinan Islam/khilafah banyak melahirkan generasi unggul, sehingga anak anak pada saat itu tumbuh menjadi generasi yang tangguh, sholih dan bertakwa di tangan generasi sholih inilah peradaban Islam terus gemilang

Solusi Islam

Untuk membentuk kepribadian yang sholih dan bertakwa maka islam harus membenahi dari beberapa aspek, sebagai berikut:

– Ranah Aqidah
Negara mendorong setiap induvidu untuk taat kepada perintah Allah swt, negara mewajibkan pendidikan aqidah pada pendidikan baik formal maupun nonformal melalui beragam sarana maupun institusi yang dimiliki negara.

– Ekonomi

Sistem Islam mewajibkan negara memberikan lapangan kerjaan yg memadai dan layak, dan mendorong kepala keluarga untuk bekerja hingga mampu manafkahi keluarganya. Efek dari sistem ekonomi ini akan mampu mengembalikan fungsi perempuan dan ibu sebagai ummu warabatul bait dan madrasatul ula bagi generasi yaitu mengurus rumah tangga, mengasuh anak, mendidik, menjaga, serta melindungi anak – anaknya.

– Ranah Sosial

Sistem Islam wajib menerapkan aturan interaksi antara perempuan dan laki – laki sesuai syari’at. Laki – laki / perempuan wajib menjaga dan menutup auratnya.

Tidak boleh berdua-dua an dengan non mahram (Khalwat) dan tidak campur baur antara laki – laki dan perempuan tanpa ada uzur syar’i (ikhtilat) serta menjaga pandangan.

Setiap induvidu dilarang melakukan dan menonton pornografi ataupun pornoaksi sehingga terhindar dari naluri seksual yang tidak terkendali, yang mengancam anak dari pencabulan, kekerasan, atau kekerasan seksual. Selain itu negara akan menutup mata rantai dan penyebaran situs – situs porno diberbagai media yang akan menimbulkan sahwat yang liar

– Ranah Hukum

Hukum dalam Islam akan diterapkan dengan tegas dan keras terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap anak baik itu kekerasan fisik ataupun seksual, yang mana sanksi itu memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain yang menyaksikan.

Secara keseluruhan sistem Islam (khilafah) akan menciptakan suasana yang kondusif dari berbagai faktor pemicu kekerasan terhadap anak, menutup segala bentuk kekerasan terhadap anak, memberikan hak anak sesuai fitrahnya tanpa mengekspeloitasi, suasana ini tercipta didasari oleh keimanan kepada Allah, dilakukan tanpa adanya paksaan, yang mana pencapaian tertinggi nya adalah Ridhonya Allah SWT.

Namun semua ini akan bisa terwujud hanya dengan adanya sistem islam atau khilafah.

Untuk itu sudah seharusnya kita sebagai umat islam harus memperjuangkan tegaknya kembali kehidupan islam. Sesuai bisyarah Rasulullah. “Akan datang kepada kalian masa kenabian, dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Kemudian, Allah akan menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang kepada kalian, masa raja menggigit (raja yang dzalim), dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa raja diktator (pemaksa); dan atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian). Setelah itu, Beliau diam,” (HR. Imam Ahmad).

Allahualam Bisowab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here