Oleh Diana Wijayanti
Miris sekali melihat fenomena pemerintah pusat maupun daerah berlomba melakukan kredit demi membangun infrastruktur. Sebagaimana yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel).
Bank Sumsel Bangka Belitung (BSB) sebagai bank pembangunan daerah, aktif memberikan kucuran kredit. Kredit tertinggi diberikan kepada Pemkab Banyuasin sebesar Rp 200 miliar, Pemkab Pali kreditnya Rp 90 miliar. Sementara Pemkab Empat Lawang Rp 100 miliar masih proses. Hal ini dinyatakan oleh Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin, Selasa (3/11) lalu.
Adapun alasan yang kerap disampaikan adalah karena anggaran pemda harus refocusing dan realokasi APBD ke penanganan Covid-19. Sehingga dana pembangunan infrastruktur kosong dan kredit riba dianggap sebagai solusi.
Keputusan pemerintah menjadikan utang adalah solusi dalam membangun negara ini tak lepas dari sistem hidup yang diterapkan di negeri ini. Sistem kapitalisme, yang menjadikan asas kehidupannya adalah memisahkan agama dari negara. Dari sini aturan agama tidak boleh mengatur urusan kehidupan termasuk dalam bidang ekonomi. Selain asas ekonominya yang salah, yaitu berorientasi pada peningkatan produksi, tanpa menjamin distribusi, sistem ini telah menjadikan praktik riba dianggap sebagai nyawa ekonominya.
Utang riba akhirnya dianggap sebagai satu-satunya solusi atas ketidaksediaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Maka wajar jalan inilah yang banyak ditempuh tanpa mencari solusi alternatif yang lain.
Tentu saja sebagai negeri yang mayoritas penduduknya muslim, sudah seharusnya pemerintah berpijak pada aturan Illahi dengan menjauhi praktik riba ini.
Sebab, membangun infrastruktur dengan utang riba ini sangat bertentangan dengan Syariat Islam. Islam sebagai ‘way of life’ telah memerinci bagaimana mewujudkan negara yang mandiri dan berdaulat bebas utang riba.
Bagaimana Islam memprioritaskan pembangunan infrastruktur?
Infrastruktur identik dengan prasarana, yaitu segala sesuatu yang merupakan penunjang utama penyelenggaraan suatu proses. Infrastruktur itu sendiri bisa dipilah menjadi tiga bagian besar, yaitu: Infrastruktur keras (physical hard infrastructure). Meliputi jalan raya, kereta api, bandara, dermaga, pelabuhan dan saluran irigasi.
Infrastruktur keras nonfisik (non-physical hard infrastructure). Berkaitan dengan fungsi utilitas umum, seperti ketersediaan air bersih berikut instalasi pengolaan air dan jaringan pipa penyalur, pasokan listrik, jaringan telekomunikasi (telepon dan internet), dan pasokan energi mulai dari minyak bumi, biodiesel, dan gas berikut pipa distribusinya.
Infrastruktur lunak (soft infrastructure). Biasa pula disebut kerangka institusional atau kelembagaan yang meliputi berbagai nilai (termasuk etos kerja), norma (khususnya yang telah dikembangkan dan dimodifikasikan menjadi peraturan hukum dan perundang-undangan), serta kualitas pelayanan umum yang disediakan oleh berbagai pihak terkait, khususnya Pemerintah.
Infrastruktur adalah hal penting dalam membangun dan meratakan ekonomi sebuah negara demi kesejahteraan bagi rakyatnya. Karena itu Pemerintah yaitu khilafah wajib membangun insfrastruktur yang baik, bagus dan merata ke pelosok negeri. Dasarnya adalah kaidah, “Mâ lâ yatim al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib (suatu kewajiban yang tidak bisa terlaksana dengan baik karena sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib).
Seorang khalifah, harus membuat daftar kebutuhan apa yang mendesak dan penting untuk segera dipenuhi seluruh kemashlahatan rakyat. Pandangan seorang Khalifah dalam menentukan kebijakan seyogiyanya merujuk pada pendapat ahlu syura.
Sejarah khilafah mengurus rakyatnya dan membangun untuk kemaslahatan umat, insfrastruktur tanpa dibebani hutang yang menumpuk hingga aset tergadai, di antaranya apa yang dilakukan Khalifah Umat bin Khattab.
Obsesi al-Faruq sejak tahun ke-16 Hijriyah, setelah kebutuhan paling mendesak rakyat terpenuhi adalah perbaikan di berbagai daerah di Irak, yaitu membuat sungai dan memperbaiki jembatan.
Saking besarnya perhatian khalifah, sampai membuat keputusan yang mungkin saat ini bisa dianggap irasional. Bagaimana tidak? Khalifah Umar mengamil keputusan untuk menggali lagi sungai yang sudah tertimbun oleh tanah.
Hal ini terjadi pada saat Khalifah Umar bin Al-Khaththab mengetahui bahwa salah satu sungai pernah mengalir di antara Nil di dekat Benteng Babilonia hingga ke Laut Merah. Sungai itu pernah menyatukan Mesir dan Hijaz serta mempermudah perdagangan.
Selain di masa Umar, masa khalifah yang lain pun tak ketinggalan. Dr Kasem Ajram (1992) dalam bukunya, The Miracle of Islam Science, 2nd Edition juga memaparkan pesatnya pembangunan infrastruktur transportasi, jalan-yang dilakukan di zaman kekhalifahan Islam.
“Yang paling canggih adalah jalan-jalan di Kota Baghdad, Irak. Jalannya sudah dilapisi aspal pada abad ke-8 M,” cetus Ajram. Yang paling mengagumkan, pembangunan jalan beraspal di kota itu telah dimulai ketika Khalifah Al-Mansur mendirikannya pada 762 M.
Menurut catatan sejarah transportasi dunia, negara-negara di Eropa baru mulai membangun jalan pada abad ke-18 M. Insinyur pertama Barat pertama yang membangun jalan adalah Jhon Metcalfe. Pada 1717, dia membangun jalan di Yorkshire, Inggris, sepanjang 180 mil. Ia membangun jalan dengan dilapisi batu dan belum menggunakan aspal.
Pertanyaan selanjutnya adalah dari mana pembangunan infrastruktur masa Khilafah itu hingga masyarakat sejahtera dan insfrastruktur terbangun begitu dahsyat?
Sumber Dana Penopang Pembangunan Infrastruktur
Dalam kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah karya al-‘Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum, dijelaskan bahwa ada tiga strategi yang bisa dilakukan oleh negara untuk membiayai proyek infrastruktur ini, yaitu meminjam kepada negara asing, termasuk lembaga keuangan global; memproteksi beberapa kategori kepemilikan umum seperti minyak, gas dan tambang; mengambil pajak dari umat/rakyat.
Pertama, mengenai pinjaman dari negara asing, atau lembaga keuangan global, maka strategi ini jelas keliru, dan tidak dibenarkan oleh syariah. Pertama, karena utang-utang tersebut disertai bunga. Jika tidak pun, pasti disertai dengan berbagai syarat yang mengikat. Sebab tidak ada makan siang yang gratis. Padahal hutang dengan disertai bunga secara qath’i hukumnya haram, baik untuk individu maupun negara, karena termasuk riba (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 278).
Selain itu berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh negara kreditor kepada Khilafah jelas akan menjeratnya, sebagaimana yang pernah dialami oleh Khilafah ‘Utsmani. Ini akan menyebabkan negara asing atau lembaga keuangan global tersebut mempunyai celah untuk mendikte dan mengontrol Khilafah. Ini juga tidak boleh dan diharamkan (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 141).
Kedua, utang luar negeri, dan utang kepada lembaga keuangan global ini merupakan ancaman serius bagi negeri Islam. Ini jugalah yang menjadi sebab mengapa kaum kafir mempunyai cengkraman di negeri kaum Muslim. Mereka bisa menempatkan bonekanya menjadi penguasa di negeri mereka meski penguasa itu orang yang paling dungu sekalipun. Karena itu Khalifah haram menggunakan strategi ini untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Mengenai strategi kedua, yaitu memproteksi beberapa kategori kepemilikan umum, seperti minyak, gas dan tambang, misalnya, Khalifah bisa menetapkan kilang minyak, gas dan sumber tambang tertentu, seperti Fosfat, Emas, Tembaga, dan sejenisnya, pengeluarnya dikhususkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Strategi ini boleh ditempuh oleh Khalifah. Kebijakan ini juga merupakan kebijakan yang tepat, untuk memenuhi kebutuhan dana yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur.
Dasar kebolehan Khalifah untuk mengambil strategi ini, antara lain: Pertama, Rasulullah SAW ketika menjadi kepala negara, juga para khalifah setelah beliau, telah melakukan tindakan memproteksi tempat-tempat tertentu, yang merupakan kepemilikan umum. Rasulullah SAW bersabda:
لاَ حِمَى إِلاَّ لِلَّهِ وَلِرَسُوْلِهِ
Tidak ada hak untuk memproteksi, kecuali milik Allah dan Rasul-Nya (HR Abu Dawud).
Dengan kata lain, negara berhak memproteksinya, dan dikhususkan untuk membiayai jihad, fakir, miskin, dan seluruh kemaslahatan publik. Tidak sebagaimana proteksi yang terjadi pada zaman Jahiliyah. Saat itu individu bangsawan berhak memonopoli untuk dirinya.
Selain itu, Nabi SAW juga pernah memproteksi Tanah an-Naqi’, tempat yang terletak di Madinah al-Munawwarah, untuk menjadi tempat menggembala kuda (HR Abu Ubaid). Ketika Abu Bakar menjadi khalifah, beliau juga melakukan hal yang sama, dengan memproteksi ar-Rabdzah, yang dikhususkan untuk menggembalakan unta zakat. Untuk mengurus itu, beliau mengangkat budaknya, Abu Salamah. Khalifah Umar juga melakukan hal yang sama. Bahkan tidak hanya ar-Rabdzah, tetapi juga as-Syaraf. Untuk mengurus itu, beliau mengangkat budaknya, yang bernama Hunnaiyyi.
Ketiga, yaitu mengambil pajak dari kaum Muslim untuk membiayai infrastruktur. Strategi ini hanya boleh dilakukan ketika Baitul Mal tidak ada kas yang bisa digunakan. Itu pun hanya digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana vital, dan hanya diambil dari kaum Muslim, laki-laki, dan mampu. Selain itu tidak.
Demikianlah Islam memandang merealisasikan pembangunan insfrastruktur yang bagus dan merata di seluruh negeri Islam. Islam membuat perencanaan keuangan dan pembangunan. Dengan itu pembangunan yang membutuhkan dana besar dapat dengan mudah dibangun tanpa melanggar syariah Islam sedikitpun (pinjam uang ribawi), juga tanpa merendahkan martabat Islam dan kaum Muslim di mata pihak ketiga lokal maupun asing. Sehingga pembangunan insfrastruktur tak bikin tersungkur. *** WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.

