Kliksumatera.com, PALEMBANG- Oknum Bhayangkari Polres Banyuasin yang ditangkap basah oleh suaminya saat berada di Hotel Aryaduta Palembang, kini sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam.
Kini EP (23) wajib lapor sebanyak dua kali setiap minggu ke Polsek IB I Palembang. Tim redaksi SUMEKS.CO, Jumat 2 September 2022 sore, berhasil menemui EP yang saat ini berada di rumah keluarganya di Palembang.
EP menceritakan apa yang sebenarnya terjadi sebelum dirinya ditangkap basah di dalam kamar hotel bintang 5 di Palembang bersama MI, pria idamannya.
Dari buah pernikahannya bulan Januari 2021 lalu, EP dan Ade Pratama (24) memiliki serang anak perempuan yang saat ini berusia 11 bulan.
Memang menurut EP, sebelum menikah, sudah ada tanda-tanda ketidakkeharmonisan dari pihak mertuanya hingga berjalannya resepsi pernikahan. “Salah satunya, duit yang berasal dari tamu undangan diambil oleh keluarga mempelai pria. Terlebih sejak saya hamil empat bulan, tanda-tanda tindak kekerasan dari suami saya juga saya rasakan,” ujar EP memulai pembicaraannya.
Salah satu tindak penganiayaan yang sempat dilaporkannya ke polisi yakni peristiwa saat perjalanan pulang dari rumahnya ke arah Pangkalan Balai menggunakan mobil. “Di dalam mobil saya dianiaya. Mobil disetop di SPBU, lalu saya ditendang, dipukul menggunakan tangan kosong dan tangan saya diborgol. Itu gara-gara saya minta izin untuk mengurus nenek yang sakit di rumah saya,” kata EP.
Menurut EP, saat itu kondisi sedang pandemi, dan tidak berani membawa neneknya ke RS karena takut akan divonis Covid-19. “Yang bisa memasang dan mengontrol infus cuma saya. Awalnya saya diizinkan, tetepi setelah dua hari saya dijemput dan pamit dengan ayah, ibu dan termasuk nenek yang sedang sakit ingin pulang ke rumah kontrakan di Pangkalan balai. Di rumah kontrakan, saya tidak mau turun karena masih tangan diborgol lalu setelah masuk ke kamar baru borgol tangan dilepas,” beber EP yang lulusan kebidanan ini.
Lalu besok paginya, Handphone suaminya Ade ditinggal dan EP dikunci dari luar. “Lalu, Handphone Ade yang ditinggal saya pakai, karena tahu passwordnya, terus langsung memberitahu bibi saya. Foto-foto luka lebam, saya kirimkan semua ke bibi. Lalu dilaporkan ke orang tua saya, dan mereka langsung marah,” terang EP.
Dari kejadian ini, oleh EP langsung dilaporkan ke Polres Banyuasin dan diarahkan ke Polda Sumsel, dalam kasus KDRT. Sudah jalan satu bulan, laporan tersebut dicabut EP. Namun sekitar lima hingga enam bulan setelah anaknya lahir kejadian serupa terulang kembali dan malah semakin parah.
“Saya dianiaya, saat berada Rusun Polres Banyuasin. Leher dicekik dan ditendang. Kejadiannya disaksikan oleh salah seorang polwan yang tinggal di depan di rumah kami. Polwan itu tahu karena anak saya menangis terus dan membuat tetangga curiga,” beber EP.
Kasus penganiayaan kedua ini juga dilaporkan kembali ke Polda Sumsel. “Sebelumnya saat terjadi perdamaian disebutkan, jika terjadi kasus yang sama, maka berkas kasus yang lama bisa dinaikan lagi,” ujar EP.
Setelah dikoordinasi, sambung EP, akhirnya laporan EP dengan kasus KDRT diterima di SPKT Polda Umum untuk pidana umum dan untuk kode etiknya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel di bulan Mei 2022. “Bodohnya saya, karena bujuk rayunya, laporan tersebut dicabut lagi dengan perjanjian tidak akan mengulangi lagi,” sesal EP.
Kemudian, sifat Ade berubah, biasanya kalau EP sakit, Ade dengan cepat merespon tetapi ini tidak sama sekali. “Sudah dua kali saya melaporkan kasus KDRT hingga ke Propam Polda Sumsel, namun selalu selesai dengan perdamaian. Dan mirisnya lagi, setiap kali kami bertengkar, Ade selalu mengungkit dan menghina dengan omongan yang tidak enak dan selalu ada ancaman. Saya kalau diceraikan masih banyak gadis yang mau, saya ganteng dan masih bisa mencari wanita lain. Dan kalau saya sudah dicerai, saya belum tentu dapat bujangan,” bebernya.
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Sikap bodoh EP dan dengan pikiran yang pendek, EP membuktikan mencari pria lain yang akhirnya menjadi musibah baginya. “Saya bertemu dengan dia (MI), di Palembang. Tetapi saya tidak menjalin hubungan apapun dengan dia apalagi pacar atau mantan pacar seperti yang telah dituduhkan. Saya tidak tahu tuduhan mantan pacar yang disebutkan itu didapatkan dari mana,” ungkap EP.
Diakuinya, pertemuan dengan MI baru dua kali yakni pertama waktu kuliah tahun 2018, terus yang kedua saat digerebek di Hotel di Palembang. “Ade memang tahu dengan posisi saya karena id icloud Apple dia tahu dan hapal. Karena iPhone itu dibelikan sama Ade karena Handphone sebelumnya dihancurkan oleh Ade,” tutup EP.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum Bhayangkari Polres Banyuasin berinisial EP (23) tertangkap berselingkuh dengan seorang pria idaman lainnya berinisial MI (24).
MI diduga seorang anak Kepala Desa Muara Sugihan, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
EP digerebek di salah satu kamar hotel kawasan Kecamatan IB I Palembang, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dia digerebek langsung oleh suaminya Bripda Ade Pratama (24) yang bertugas di Polres Banyuasin bersama personel Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek IB I serta kerabatnya.
Usai kejadian, Ade Pratama langsung membawa istri dan selingkuhannya itu ke Mapolsek IB I Palembang.
Sumber : Sumeks.co
Posting : Imam Gazali