Kliksumatera.com, PALEMBANG- RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang kembali membuka jam kunjungan/besuk pasien rawat inap. Setelah 3 tahun meniadakan jam besuk kunjungan pasien rawat inap.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh, Humas RSMH Palembang Suhaimi, saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Jumat (9/6/2023).
Suhaimi menuturkan, bahwa diberlakukan lagi jam besuk, karena menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Sumsel dan dicabutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 dan dalam rangka optimalisasi pelayanan serta tetap melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Untuk itu, RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang kembali membuka jam besuk pasien setelah selama 3 tahun terakhir ditiadakan lantaran Covid-19 Dalam surat edaran Dirut RSMH Palembang NOMOR : HK.02.03/D.XVIII/8342/2023 Tentang Pemberlakuan Jam Kunjungan dan Penerapan Protokol Kesehatan Tanggal 4 Mei 2023.
Berikut Tata Tertib Pengunjung Pasien di RSMH Palembang
1. Pemberlakuan jam kunjungan pasien dengan ketentuan 1 kali dalam sehari yakni mulai dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dengan tetap memperhatikan hal-hal berikut :
a. Jumlah pengunjung maksimal 3 orang (lebih dari 3, dilakukan secara bergantian)
b. Pengunjung yang akan melakukan kunjungan melakukan scan barcode vaksin atau dapat menunjukkan bukti selesai dilakukan vaksin pada petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk.
c. Tetap mematuhi protokol kesehatan terutama dalam hal penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
2. Jam kunjungan pasien hanya berlaku untuk pasien yang dirawat di ruang perawatan non COVID.
3. Di ruang perawatan, pendamping pasien hanya 1 orang (diperkenankan untuk bergantian) dengan persyaratan pendamping pasien harus dapat menunjukkan bukti selesai vaksin (tidak perlu lagi menujukkan bukti hasil swab antigen negatif), kecuali pada pendamping pasien yang belum pernah mendapatkan vaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti selesai vaksin.
4. Untuk petugas kesehatan, selama bekerja tetap mematuhi protokol kesehatan: mencuci tangan, menggunakan APD sesuai standar dan zonasi yang telah ditetapkan.
Untuk itu, setiap orang yang mengunjungi pasien rawat inap di rumah sakit, sambungnya, wajib menaati jam besuk serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker. “Walaupun sudah diberlakukan jam besuk, adapun tata tertib pengunjung di RSMH Palembang harus diikuti. Karena sejauh ini, penggunaan masker masih diwajibkan jika berada di dalam ruangan. Maka dari itu, masyarakat jangan takut untuk datang berobat di rumah sakit asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Ia berharap, dengan diberlakukannya kembali jam besuk di RSMH Palembang dapat memberikan rasa nyaman dan aman kepada pasien yang sedang dirawat. Dengan catatan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan pasien lain yang sedang dirawat. “Kami sangat berharap kepada keluarga yang ingin membesuk dan bersilaturahmi dengan saudaranya bisa menjaga keamanan dan kenyamanan pasien yang sedang dirawat,” tandasnya.
Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali