Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2021. Menurut Kasubdit I Tipid Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi Syaefudin, SE MH, kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020. ”Padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%,” katanya saat Talk Show di Radio Lanugraha 105 FM Selasa, 21/12/2021
Kalau dilihat data bea cukai tahun 2020/2021, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. ”Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp 270,79 miliar,” ujar Pamen Polri tidak beseragam pangkat Kompol Alumni Lemdikpol Slapa Polri 2009 itu.
Untuk sanksi, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

