Kliksumatera.com, MURATARA- Inspektorat Kabupaten Musirawas Utara (Muratara)segera memanggil Kepala SDN 1 Rupit terkait Dugaan Mark Up Dana BOS tahap 1 tahun 2021.
Kepala SDN 1 Rupit telah diduga mengangkangi aturan juknis pengelolaan Dana BOS yang seharusnya Dana BOS dikelola oleh bendahara sekolah, namun untuk SDN 1 Rupit Dana Bos dikelola oleh seorang guru honor yang tak lain anak dari kepala sekolah itu sendiri yaitu Ibu Sukma selaku Kepala SDN 1 RUPIT Muratara.
Bendahara sekolah mengatakan dirinya tidak pernah berbelanja untuk sekolah dan jarang sekali diajak untuk mengambil uang Dana BOS itu. ”Tanda tangan saya selaku bendahara sekola pun sering kali ditiru saja ole kepala sekolah, namun sekali-kali telah mendapat izin dari saya. Saya tidak tahu apa saja yang sudah dibeli seperti pembelian sapu, kaca cermin 22 buah, 12 buah pembersih kaca, cangkul, 12 buah serbet, lap tangan 60 buah, gunting besar 20 buah, gunting kecil 40 buah. Saya benar-benar tidak tahu barang-barang itu, setahu saya tidak ada. Dan kira-kira untuk apa barang itu karena di sekolah kami jarang dan bahkan tak pernah melihat barang-barang sebanyak itu,” cetusnya.
Inspektorat Muratara melalui Irban ll Huzairin menegaskan dalam waktu singkat pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali