Oleh : Sutiani, AMd (Aktivis Dakwah Muslimah)
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat, total kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 117,5 triliun dalam kurun waktu 10 tahun atau sejak 2011 hingga awal tahun ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, masyarakat masih mudah tergiur dengan penawaran dan janji keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat oleh para pelaku investasi bodong tersebut. Selain itu, banyaknya pelaku investasi bodong yang menggunakan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menarik minat investasi juga menjadi salah satu pemicu kerugian tersebut. (katadata.co.id,21/02/2022).
Kita tahu bahwa standar hidup dalam sistem kapitalisme hanyalah untuk menggapai materi yang sebanyak banyaknya dan menimbun harta kekayaan menjadi tujuan yang utama. Kini, masyarakat tergiur oleh rayuan dalam berbagai jenis investasi ilegal contohnya seperti investasi bodong. Rakyat seolah percaya dengan memberikan sebagian hartanya untuk semakin bertambah. Apalah daya, mereka ditipu oleh yang disebut dengan “Crazy Rich” yaitu termasuk dalam pencucian uang.
Kapitalisme adalah biang kerok dari masalah yang tak kunjung usai. Pasalnya, pemuda hari ini bak tercuci otaknya untuk cepat kaya seinstan mungkin tanpa harus lelah. Mereka berpikir sekreatif mungkin untuk menipu rakyat bahkan menampilkan barang-barang mewah seperti rumah bak istana, mobil, dan gaya hidup yang serba mahal untuk menarik masyarakat dalam investasi tersebut.
Para “Crazy Rich” tak kan pernah berpikir apakah yang dilakukan benar atau tidak dimata sang Khalik sekaligus Sang Mudabbir. Demi mencapai target keuntungan yang sebesar besarnya tanpa peduli nasib korban yang jelas sangat merugikan bagi mereka. Kapitalisme melahirkan akidah sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan menjadikan pola pikir mereka, kebahagiaan adalah materi dan kekuasaan yang sepuas-puasnya.
Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Menurut dia, dalam laporan itu penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK (tempo.co, 06/03/2022).
Investasi bodong termasuk ke dalam judi online, maka haram seorang muslim untuk mengikutinya seusai yang dikabarkan oleh Allah SWT. “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Ma’idah [5]: 90).
”Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (TQS. Al-Ma’idah [5]: 91).
Alhasil negara bukan hanya memberi hukum dan denda terkait pelaku investasi bodong namun seharusnya negara mengawasi dan membimbing ekonomi yang sedang berjalan melarang penumpukan harta agar tidak menimbulkan perilaku picik dan memakan korban yang terus menerus sehingga terjadi ekonomi yang sehat tanpa harus merugikan sebagian pihak dan menguntungkan “Crazy Rich”.
Maka, jauh berbeda dengan Islam. Dalam Islam, standar kehidupan ialah mencapai rida Allah Swt. dan dalam Islam dibolehkan melakukan bisnis atau usaha dengan syarat barang yang dijual halal bukan haram baik industri pertanian, non pertanian, perdagangan barang dan jasa baik dalam maupun luar negeri serta diizinkan kepada para pemodal yang tidak mempunyai keahlian untuk diberikan dana kepada pengusaha yang kurang dana tersebut. Islam tuntas menjaga harta masyarakat dari setiap kezaliman yang ada.
Wallahualam bissawab.

