Oleh: Qomariah (Muslimah Peduli Generasi)
Kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Indonesia bersifat struktural, penyebab utamanya adalah penerapan sistem kapitalisme, yang memungkinkan akumulasi kekayaan di tangan segelintir elit.
Menurut Bank Dunia (World Bank) lebih dari 60,3% penduduk Indonesia, sekitar 171,8 juta jiwa, hidup di bawah garis kemiskinan internasional, dengan standar USS 6,85 perkapita perhari (berdasarkan purchasing power parity/PPP 2017).
Adapun menurut Badan Pusat Statistik (BPS), dengan garis kemiskinan nasional perkapita Rp 595.242 perbulan, tingkat kemiskinan di Indonesia pada September 2024 hanya sebesar 8,57% atau hanya sekitar 24,06 juta jiwa.
Menurut kepala BPS, Amalia adininggar WidyaSanti. Perbedaan perhitungan antara Bank dunia dan BPS ini wajar karena standar garis kemiskinan yang digunakan oleh masing-masing berbeda. Merdeka.com,(2/5/2025).
Selain problem kemiskinan, Indonesia juga menghadapi problem ketimpangan ekonomi yang cukup parah, bahwa Indonesia sebagai negara keenam dengan ketimpangan kekayaan tertinggi di dunia. Empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan lebih besar, dari total kekayaan 100 juta penduduk termiskin. Kesenjangan antara yang terkaya dan termiskin di Indonesia tumbuh lebih cepat dibandingkan negara lain di Asia tenggara.
Jelas ini menunjukkan, bahwa kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Indonesia bersifat struktural. Penyebab utamanya adalah penerapan sistem kapitalisme, yang memungkinkan akumulasi kekayaan di tangan segelintir elit, sementara mayoritas rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Seharusnya negara tidak abai dan melayani rakyat dalam menyediakan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Standar kemiskinan dalam Islam tidak hanya memandang kemiskinan dari aspek materi, tetapi juga dari kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dengan cara menjaga martabat dan keimanan seseorang.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya sedekah itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (TQS.At-Taubah: 60).
Dalam ayat di atas orang fakir didahulukan karena jauh lebih membutuhkan daripada yang lainnya.
Syaikh Abdul Qadim Zallum, menjelaskan secara rinci:
Fakir adalah; mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal. Karena itu siapa saja yang penghasilannya lebih sedikit dari kebutuhan pokoknya, ia tergolong fakir dan halal bagi dia menerima zakat, sampai dapat mencukupkan kebutuhannya.
Miskin adalah; mereka yang sama sekali tidak memiliki apa-apa, seakan-akan ke parkiran telah “memukimkan” mereka (tidak bisa bergerak), namun mereka tidak meminta-minta kepada manusia.
Rasulullah SAW bersabda: “bukanlah orang miskin itu orang yang berkeliling (meminta-minta) kepada manusia, yang diberi sesuap dua suap sebutir dua butir kurma. Akan tetapi, orang miskin adalah yang tidak memiliki kecukupan, namun tidak diketahui orang sehingga tidak diberi sedekah. Dan tidak berdiri untuk meminta-minta kepada manusia. (HR.Muttafaq’alaih).
Adapun dalam sistem ekonomi Islam. adalah; keadilan (al-‘adl). Bahkan, keadilan dalam Islam bukan hanya bersifat moral, melainkan merupakan pilar dalam setiap aktivitas ekonomi. Islam menolak sistem yang membuat harta beredar hanya di sekelompok orang kaya saja, Islam menekankan kekayaan harus merata dalam masyarakat.
Allah SWT berfirman
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ ٧
“Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”(QS.Al-Hasyr:7).
Islam memiliki beberapa mekanisme, dalam mengentaskan kemiskinan. Sebagai berikut;
Pertama; pengaturan kepemilikan yang adil.
Kedua; dalam Islam mekanisme seperti zakat, infaq, dan sedekah, juga memastikan redistribusi dan pemerataan kekayaan di tengah-tengah masyarakat.
Ketiga; dalam Islam, setiap lelaki dewasa, terutama yang punya tanggungan keluarga, wajib mencari nafkah.
Keempat; jaminan kebutuhan dasar oleh negara.
Dalam Islam negara wajib menjamin kepenuhan kebutuhan dasar rakyat. seperti;(pangan, sandang dan papan).
Rasulullah SAW bersabda; “imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR.an-Nasa’i).
Mekanisme ini hanya bisa dilakukan jika negara menerapkan Syariah Islam secara Kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawab.

