Oleh : Anisa Rahmawati
Kisah bocah di Desa Bumiwangi Jawa Barat Bandung yang menjadi korban Bullying menambah daftar panjang kasus kenakalan remaja di Indonesia.
Tak main main kasus bullying yang terjadi pada bocah 13 tahun tersebut terbilang biadab pelaku yang berjumlah 3 orang itu tega menganiaya korban, lantaran korban menolak saat dipaksa meneguk tuak dan rokok.
Tak puas memaksa korban meneguk minuman keras, para pelaku juga menganiaya korban dengan menendang dan mendorong korban hingga pelipisnya berdarah, setelah itu korban juga di ceburkan ke sumur dengan kedalaman kurang lebih 3 meter, (CNN Indonesia, 26 Juni 2025).
Bullying dan Fenomena Gunung Es
Kasus perundungan atau bullying semakin hari membuat cemas, bagaimana tidak jumlah kasus perundungan anak di Indonesia terbilang cukup bervariasi setiap tahunnya, dengan kecenderungan meningkat.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya peningkatan sekitar 30-60 kasus per tahun, dan Indonesia menduduki peringkat kelima teratas dalam kasus perundungan di tingkat global, lebih tinggi dari negara Asia lainnya.
Sementara menurut Riset Kemendikbudristek tahun 2022 mengungkap fakta 36,31% siswa berpotensi mengalami bullying, baik verbal, fisik, maupun cyber. Ironisnya, hanya 13,54% yang berani melapor. (Dilansir dari laman UMS 13 Maret 2024).
Melihat fakta ini artinya kasus perundungan merupakan fenomena gunung es, yakni puncak dari permasalahan anak yang tidak terselesaikan.
Hal ini diperparah dengan sistem hukum yang diterapkan di negeri ini menjadi celah bagi pelaku bullying yang masih di bawah umur untuk lepas dari jeratan hukum bahkan mendapatkan sanksi yang lebih ringan, padahal di dalam islam jika pelaku berusia 13 tahun namun sudah balig maka tetap dikenai beban hukum.
Gagalnya Sistem Pendidikan Sekuler
Merebaknya bullying pada anak anak merupakan buah dari kegagalan sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan.
Wajar saja, jika generasi muda saat ini sangat jauh dari kata takwa, karena memang materi pembelajaran yang dijejali merupakan materi sekuler.
Alih-alih membentuk karakter muslim yang bertakwa, yang ada malah mencabut nilai nilai moral agama, sehingga melahirkan perilaku liberal, yang bebas berprilaku apapun tanpa takut akan dosa, akibatnya menghina fisik, bahkan lebih parah lagi bullying hingga sampai melakukan kekerasan sudah banyak terjadi pada generasi muda saat ini.
Sementara itu berbagai upaya pencegahan bullying telah dilakukan pemerintah saat ini mulai dari pembentukan satgas di sekolah, membentuk sekolah ramah anak hingga aturan Permendikbudristek 46/2023 mengatur tentang Anti Kekerasan di Sekolah dinilai belum efektif, faktanya kasus bullying tiap tahunnya terus mengalami peningkatan.
Islam Mencegah Bullying
Islam sendiri bukanlah sekedar agama namun juga sebagai problem solver bagi berbagai permasalahan di masyarakat, salah satunya mencegah persoalan Bullying yang kini tengah menjamur di Masyarakat.
Pertama Islam akan mencegah Bullying dengan mewajibkan orang tua menerapkan pola asuh yang dianjurkan syariat, yakni dengan mendidik anaknya menjadi anak yang sholeh dan sholeha.
Sebagaimana Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At-Tahrim: 6).
Kedua, pendidikan berbasis Islam yang mana Negara akan memberlakukan kurikulum berdasarkana Alquran dan As Sunnah, yang mana outputnya dari pendidikan ini akan melahirkan individu yang bertakwa dan berkepribadian Islam, sehingga terhindar dari perilaku kasar, dzalim dan brutal.
Ketiga memberikan sanksi yang tegas terhadap korban perundungan atau bullying, meskipun pelaku perundungan tersebut masih anak anak di bawah umur.
Namun Islam mengategorikan jika pelaku tersebut masih di bawah umur namun telah memasuki aqil balig, ia sudah tergolong mukallaf, yakni orang yang telah dibebani status hukum.
Artinya anak tersebut sudah dikenai sanksi apabila ia melakukan tindak kriminal seperti kekerasan dan bullying, maka ia terkena diat.
Rasulullah bersabda, “Pada dua biji mata dikenakan diat, pada satu biji mata, diatnya 50 ekor unta, pada dua daun telinga dikenakan diat penuh,” (Abdurahman Bin Maliki, Nizhamul ‘uqubat).
Sementara apabila pelaku merupakan anak yang belum aqil balig namun secara sengaja melakukan tindak kriminal, maka ia tidak akan dikenakan sanksi pidana Islam (uqubat syar’iyyah) baik Hudud, jinayat, diat maupun takzir.
Hak tersebut berdasarkan hadist Rasulullah sebagai berikut : “telah diangkat pena dari tiga golongan, yaitu orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia balig dan orang gila hingga ia berkal (waras),” (HR. Abu Dawud).
Kendati begitu, Islam tetap mengklasifikasikan hukuman tersebut, berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya jika kenakalan tersebut akibat dari kelalaian orang tua, yang mana orang tua melakukan pembiaran terhadap anaknya, maka orang tua dapat dijatuhi sanksi.
Namun apabila bukan dari faktor kelalaian orang tua, maka wali tidak dapat dihukum, namun negara akan memberikan edukasi terhadap wali dan anak yang melakukan pelanggaran tersebut. Allahualam Bishowab.

