Kliksumatera.com, LAHAT- Presiden Jokowi akhirnya mengabulkan permintaan Kades seluruh Indonesia yang menggelar Aksi Demonstrasi Damai baru- baru ini bahwa Jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode. Hal itu disampaikan Jokowi Selasa kemarin (17/1/23).
pernyataan ini tentu saja membuat Gabungan Kepala Desa itu menuntut DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Tentang Desa. Pasal 39 berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama enam (6) tahun, yang terhitung sejak tanggal dilantik. Kepala Desa dapat menjabat maksimal tiga kali tidak secara berturut-turut atau berturut-turut.
Fraksi Partai PKB DPR RI secara singkat membacakan surat pernyataan pimpinan Fraksi PKB DPR RI pada hari Selasa 17 Januari 2023 pada rapat audiensi Kepala Desa se-Indonesia dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pada pokoknya
menyepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Memasukkan Revisi UU Desa ke dalam Prolegnas Prioritas 2023
2. Sepakat memperjuangkan masa bakti atau masa jabatan kepala desa dari masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi masa jabatan selama 9 (Sembilan) tahun oleh H. Cucun Ahmad Syamsurijal. M.A.P. Hal ini disampaikan Adriansyah SE selaku Anggota DPRD Lahat pada Awak Media 18 Januari 2023.
Menerima kabar bahwa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun, Forum Kades di Daerah Pemilihan 4 Wilayah Suka Merindu, Jarai, Tanjung Sakti PUMU, PUMI menyatakan sikap melalui videonya mengucapkan terima kasih kepada Partai Kebangkitan Bangsa yang telah memperjuangkan Jabatan Kades ini. Semoga Amanah Kades di 360 Desa di Kabupaten Lahat dalam mengemban tugas sebagai Kepala Desa.
Laporan : Novita
Posting : Imam Gazali

