Kliksumatera.com, LAHAT- Pekerjaan fisik proyek jalan lingkar luar lahat dengan No Kontrak 600/29/APBD–BM/PUPR/2022, senilai Rp 24.785.862.000,000 yang dilaksanakan ditanggal kontrak 02 Agustus 2022 dengan masa pelaksanaan 150 Hari Kerja dan dilaksanakan oleh PT. Sriwijaya Abadi saat ini terhenti. Sebab lokasi pekerjaan dipagar oleh warga pemilik tanah.
Untuk pengerjaannya baru sekira 0,25 % atau baru dikerjakan sepanjang +- 150 meter. Pemilik tanah tidak memberi izin soalnya pekerjaan jalan lingkar tersebut diduga tanpa ada koordinasi dan persetujuan dari pemilik lahan.
Diketahui akses jalan TTMD ini sudah terbengkalai dari tahun 2012 Lalu dan tidak dimanfaatkan, lalu dikelola kembali oleh pemilik lahan untuk dijadikan kembali lahan produktif namun kembali diambil oleh Pemda Lahat tanpa adanya koordinasi dengan pemilik lahan.
Salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya ketika wawancarai beberapa waktu lalu mengatakan, mereka untuk sementara diliburkan dengan alasan adanya pemagaran tersebut.
Pemagaran dilokasi jalan yang sedang dikerjakan saat sakarang ini dibenarkan oleh warga pemilik lahan PCT. Alasannya karena tanpa izin maupun koordinasi dengannya.
Hingga berita ini diturunkan pihak rekanan kontraktor dari PT. Sriwijaya Abadi tidak dapat dihubungi.
Laporan : Idham/Novita
Editing : Imam Gazali

