Kliksumatera.com Lahat— Warga Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, kini bersatu menyuarakan keluhan atas rusaknya akses jalan utama desa yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas kendaraan berat milik PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD). Kondisi jalan yang dulunya menjadi urat nadi perekonomian masyarakat kini berubah menjadi kubangan lumpur yang sulit dilalui, terutama saat musim hujan.
NGO ( non government organisatipn) Gemapala ( gerakan masyarakat Lahat Pagaralam menggelar
Rapat di Kediaman Ketua pada Sabtu 25 Oktober 2025.yang dihadiri
Ketua Gemapala Adv Yeri Mediansyah SH, CPAR.CLL, Rizal Matsen Koordinator Aksi, Nasranudin Korlap Desa Tunggul Bute beserta perwakilan 5 Desa yaitu Desa Tunggul Bute, Desa Karang Endah, Desa Lawang Agung, Desa Suka Rami dan Desa Kota Agung.
Menurut Nasranudin Korlap Desa Tunggul Bute bahwa terus akses jalan tersebut sudah tidak layak pakai lagi untuk dilalui,
sejumlah titik di ruas jalan penghubung menuju kawasan operasional PT SERD tampak berlubang dalam dan dipenuhi genangan air. Jalan tanah yang semula masih bisa dilalui kini menjadi licin dan berbahaya. Bahkan, beberapa kendaraan warga terlihat tergelincir saat mencoba melewati jalan tersebut.
“Sudah tidak bisa lagi kami biarkan. Setiap hari mobil besar perusahaan melintas, membawa material berat, tapi tidak ada perbaikan sama sekali. Kalau hujan, jalan berubah jadi lumpur, kalau panas berdebu luar biasa, ujar Nasaruddin.
Pada tahun 2012 PT Liten masuk, dan tahun 2020 mulai berproduksi Perusahaan meminjam pakai kepada
Dinas PU PR, Pemerintah Kecamatan dan pemerintah desa, awalnya jalan bagus, namun lama kelamaan rusak parah. Kami 4 Dusun ditunggul Butu jalan harus dikembalikan, di aspal, apabila tidak demikian maka kami Masyarakat akan menutup akses tersebut.
Sementara itu Ketua Gemapala Adv Yeri Mediansyah SH, CPAR.CLL mengatakan bahwa, akan kita laporkan Perusahaan PT SERD karena melanggar: Permendagri No 111 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah 2 Kabupaten, SK Menteri Kehutanan RI nomor : SK 648/ Menhut- II/ 2012 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung bukit jambul gunung patah untuk Eksplorasi Panas bumi oleh PT SERD di tiga wilayah Kabupaten Lahat, Muara Enim dan Pagar Alam Provinsi Sumsel sebanyak 91 Hektar, Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 917/1917/KPTS/DISPERTAMBEN/2010
Tentang izin usaha pertambangan panas bumi PT SERD Atas wilayah kerja pertambangan Panas panas Bumi di tiga Wilayah, Keputusan Menteri Energi dan sumber daya mineral RI nomor 2953 K /30/MEM/2015
Tentang izin panas bumi PT SERD di tiga wilayah.
Untuk itulah pada tanggal 1 November 2025 mendatang sekira pukul 10:00 wib kita menggelar Aksi damai di mulai titik nol di depan Gedung Serbaguna Desa Tunggul Bute, lalu kita menuju PT SERD menyuarakan suara masyarakat ” tandas Yeri
Laporan Novita

